Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kemendagri , KASN , Menpan RB dan BKN Pusat /Regional X Bali segera melakukan pemeriksaan dan audit kepada Bupati Malaka, Simon Nahak dan Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin serta Tim Baperjakat Kabupaten Malaka karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan ” kejahatan birokrasi” dalam proses mutasi Para Pejabat di lingkup pemkab Malaka belum lama ini.
Pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki harus melakukan pemeriksaan dan supervisi serta mengaudit semua kegiatan mutasi para pejabat yang diduga kuat tanpa melalui Kajian Baperjakat yang berpotensi merugikan para ASN dan Pejabat yang dimutasi.
Gubernur NYT diminta agar melakukan pemeriksaan melalui APIP Provinsi ( Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan / BPKP Prov NTT) karena Gubernur NTT sebagai perwujudtan Pemerintah Pusat di Daerah.
Demikian intisari pendapat yang dihimpun dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Minggu ( 23/1-2022)
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu kepada Wartawan mengatakan persoalan mutasi dan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak bersama jajarannya belum lama ini tidak mencerminkan spirit penataan birokrasi yang sesungguhnya karena terjadi keganjilan-keganjilan dalam proses mutasi tersebut.
” Dalam catatan kami ada lima Camat yang dimutasi yakni Camat Malaka Tengah, Camat Malaka Barat, Camat Malaka Timur, Camat Wewiku dan Camat Sasitamean yang sebelumnya berstatus pejabat dengan jabatan Administratur (eselon III-A)tetapi oleh Bupati Simon Nahak dimutasi ke Dinas/Badan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang dengan jabatan Administratur (eselon III-B) dimana terdapat perbedaan besaran tunjangan jabatan.
” Selain itu Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabag Ekonomi, Kabag Protokol (eselon III-A) dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bidang di Dinas/Badan sehingga eselonnya turun ke III-B”
” Ada lagi Kabag Pembangunan yang dicopot dan digantikan oleh pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kabid namun pejabat baru yang dilantik pangkat/golongannya lebih rendah dari salah satu Kasubag di Bagian Pembangunan”
” Untuk mutasi di Puskesmas dan Kepala sekolah juga sama. Dalam beberapa kasus Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah yang baru dilantik pangkat golongannya lebih rendah dari pejabat/staf yang ada di Puskesmas dan sekolah tersebut”
” Khususnya untuk Pelantikan 2 pejabat eselon 2 yang sebelumnya dinonjobkan karena ada rekomendasi dan temuan dari Inspektorat/BPK karena ada pelanggaran berat sehingga dinonjobkan tetapi Bupati Malaka, Simon Nahak melantik kembali 2 pejabat itu menjelang pensiun yakni:1. Alex Seran (TMT pensiun 1 Januari 2022), 2. Emanuel Makaraek (TMT pensiun 1 Maret 2022) tanpa melalui proses seleksi JPT Pratama sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku saat ini, sehingga akan berimplikasi terhadap penggunaan keuangan daerah”
” Proses pergantian Aparat dan Perangkat Desa secara masif di Kabupaten Malaka belakangan ini serta pemecatan terhadap ribuan teda juga menjadi isu menarik yang perlu ditelusuri karena didalam proses pergantian secara total tersebut berpotensi melanggar aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku”.
“Disatu sisi lain ada ASN yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas bisa langsung menduduki jabatan Administratur dengan eselon III-A tanpa melalui kajian teknis oleh Baperjakat”.
” Beberapa contoh kasus diatas menurut hemat saya digolongkan dalam ‘Kejahatan Birokrasi’ karena proses mutasi yang dilakukan cenderung merugikan para ASN dan Pejabat karena bertentangan dengan aturan dan dilakukan oleh Tim yang bukan ASN melainkan tim di luar ASN yang tidak berkompeten dan tidak memahami aturan-aturan kepegawaian sehingga harus diperiksa dan diaudit”.
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Golkar, Markus Baria Berek secara terpisah kepada wartawan sangat mendukung pemeriksaan terhadap Bupati/Wakil Bupati Malaka, SN-KT dan Tim Baperjakat yang sesuai kewenangannya untuk melakukan pembahasan terkait mutasi para pejabat di lingkup Pemkab Malaka.
” Kita harapkan audit itu harus juga menyentuh pejabat tinggi seperti Bupati dan Wakil Bupati Malaka serta Tim Baperjakat terkait Proses mutasi pejabat di Malaka belum lama ini karena sangat merugikan pejabat yang dimutasi”
” Kita patut curiga apa alasan Bupati dan Wabup lakukan mutasi pejabat dengan turunkan jabatan mereka padahal tidak ada keputusan /hasil temuan inspektorat dan BPK maupun perampingan organisasi. Terkait penurunan jabatan para pejabat Ini harus diurus karena menyangkut karier/kinerja dan masa depan ASN dan para Pejabat”.
Sementara itu ADPRD Fraksi Partai Golkar lainnya, Raymundus Seran Klau kepada wartawan mengatakan sangat mendukung ide supaya Pemerintah Pusat melakukan Supervisi di Malaka karena banyak persoalan birokrasi yang bermunculan di Kabupaten Malaka sebagai Kawasan Perbatasan Negara.
” Kita meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kemendagri , KASN , Menpan-RB dan BKN Pusat dan Regional X Bali segera melakukan pemeriksaan dan audit terkait mutasi para pejabat di Malaka karena berpotensi masalah dan merugikan banyak orang”
” Kita nuga meminta kepada Gubernur NTT agar melakukan pemeriksaan melalui APIP Provinsi ( Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan / BPKP Prov NTT) karena Gubernur NTT sebagai perwujudtan Pemerintah Pusat di Daerah.
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin dan Tim Baperjakat Kabupaten Malaka hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)
Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.(*)