Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Diduga Banyak Masalah : Gubernur NTT  Diminta Harus Beri Perhatian Terhadap Penataan Birokrasi di Kabupaten Malaka – NTT

28
×

Diduga Banyak Masalah : Gubernur NTT  Diminta Harus Beri Perhatian Terhadap Penataan Birokrasi di Kabupaten Malaka – NTT

Sebarkan artikel ini

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diminta harus memberikan perhatian terhadap penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Perbatasan RI- RDTL  terkait berbagai persoalan yang muncul belakangan ini seputar mutasi para pejabat.

Gubernur diminta  agar melakukan pemeriksaan melalui APIP Provinsi ( Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan / BPKP Prov NTT) karena  Gubernur NTT sebagai perwujudtan Pemerintah Pusat di Daerah.

Pemeriksaan dari Provinsi itu penting sebagai  wujud nyata dan tanggung jawab Pemprov terhadap kemajuan Kabupaten Malaka sebagai Kabupaten baru di Provinsi NTT.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada Wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka -Provinsi NTT, Minggu (23/1-2022) .

Dikatakannya, memperhatikan perkembangan  terakhir di Kabupaten Malaka terjadi kegaduhan dalam tubuh birokrasi  karena dipicu isu mutasi yang tidak sesuai aturan.

” Kita minta Gubernur beri perhatian terhadap pengelolaan Birokrasi di Kabupaten  Malaka karena amburadul, diduga kuat  berlatar belakang Bupati dan Wakil Bupati tidak paham soal birokrasi  atau sebaliknya paham tetapi  punya niat untuk  hancurkan birokrasi”

”  Contohnya, Secara kasat mata kita lihat bahwa mutasi/ penataan birokrasi yang dilakukan  amburadul karena ASN ada yang dimutasi 2 minggu  setelah itu mutasi lagi, ada pejabat  yang baru 1 bulan dilantik  dimutasi lagi padahal aturannya minimal 2 tahun baru dilakukan mutasi”

” Contoh lainnya, ASN atas nama Alex Seran dan Emanuel Makaraek dicopot dari Jabatannya,sebagai pejabat Eselon 2  pada  tahun 2016 berdasarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah ( APIP). Sejak tahun 2016 hingga akhir Desember 2021 kedudukan kedua ASN itu  sebagai staf, tanpa melalui seleksi Bupati SN  melantik menjadi eselon 2b /Pejabat Tinggi Pratama, masing-masing  sebagai staf Ahli dan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten  Malaka”.


,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu  kepada Wartawan mengatakan persoalan  mutasi dan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak bersama jajarannya belum lama ini tidak mencerminkan spirit penataan birokrasi yang sesungguhnya karena terjadi keganjilan-keganjilan dalam proses mutasi tersebut.

” Bila persoalan ini tidak segera diluruskan maka akan berimplikasi pidana karena bisa terjadi kerugian negara akibat pemberian jabatan diluar ketentuan”, ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu menyampaikan catatan dan fakta-fakta sebagai berikut :

” Dalam catatan kami ada lima Camat yang dimutasi yakni Camat Malaka Tengah, Camat Malaka Barat, Camat Malaka Timur, Camat Wewiku dan Camat Sasitamean  yang sebelumnya berstatus eselon 3 a tetapi oleh Bupati Simon Nahak dimutasi ke Dinas/Badan untuk menduduki jabatan  sebagai Kepala Bidang dengan eselon 3 b”

” Selain itu Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabag Ekonomi, Kabag Protokol  dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bidang di Dinas/Badan sehingga eselonnya turun ke 3 b ”

” Ada lagi Kabag Pembangunan yang dicopot dan digantikan oleh pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kabid namun pejabat baru yang dilantik pangkat/golongannya lebih rendah dari salah satu Kasubag di Bagian Pembangunan”

”  Khususnya untuk Pelantikan 2 pejabat eselon 2 yang sebelumnya dinonjobkan karena ada rekomendasi dan temuan dari Inspektorat   karena ada pelanggaran berat sehingga dinonjobkan tetapi Bupati Malaka, Simon Nahak melantik kembali 2 pejabat itu tanpa melalui proses seleksi sehingga akan berimplikasi terhadap penggunaan keuangan daerah”

Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Nasdem dan juga Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Tutu  Nenometa kepada wartawan berharap persoalan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka harus mendapatkan perhatian serius pemerintah agar dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi.

” Saya sangat setuju bila Gubernur NTT melalui APIP mengaudit semua kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan penataan birokrasi di Malaka karena potensi penyimpangan sesuai informasi yang berkembang sangat banyak masalah”

” Menurut saya Bupati dan Wakil Bupati Malaka, SN-KT serta semua tim Baperjakat di Kabupaten Malaka harus diperiksa untuk perbaikan kinerja khusunya didalam penataan birokrasi”

” Lagi pula, salah satu program unggulan SN-KT adalah audit sehingga pemeriksaan terkait penataan birokrasi di Malaka itu mutlak dilakukan. Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Baperjakat harus memberi contoh dan mau diaudit. Ini sekaligus untuk menepis isu bahwa audit itu ternyata hanya berlaku untuk Kepala Desa dan Kepala Sekolah serta para pejabat kecil di pemerintahan”

Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin  serta Tim Baperjakat Kabupaten Malaka  hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)

Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.(*)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *