Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diminta harus memberikan perhatian terhadap penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Perbatasan RI- RDTL terkait berbagai persoalan yang muncul belakangan ini seputar mutasi para pejabat.
Gubernur diminta agar melakukan pemeriksaan melalui APIP Provinsi ( Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan / BPKP Prov NTT) karena Gubernur NTT sebagai perwujudtan Pemerintah Pusat di Daerah.
Pemeriksaan dari Provinsi itu penting sebagai wujud nyata dan tanggung jawab Pemprov terhadap kemajuan Kabupaten Malaka sebagai Kabupaten baru di Provinsi NTT.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada Wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka -Provinsi NTT, Minggu (23/1-2022) .
Dikatakannya, memperhatikan perkembangan terakhir di Kabupaten Malaka terjadi kegaduhan dalam tubuh birokrasi karena dipicu isu mutasi yang tidak sesuai aturan.
” Kita minta Gubernur beri perhatian terhadap pengelolaan Birokrasi di Kabupaten Malaka karena amburadul, diduga kuat berlatar belakang Bupati dan Wakil Bupati tidak paham soal birokrasi atau sebaliknya paham tetapi punya niat untuk hancurkan birokrasi”
” Contohnya, Secara kasat mata kita lihat bahwa mutasi/ penataan birokrasi yang dilakukan amburadul karena ASN ada yang dimutasi 2 minggu setelah itu mutasi lagi, ada pejabat yang baru 1 bulan dilantik dimutasi lagi padahal aturannya minimal 2 tahun baru dilakukan mutasi”
” Contoh lainnya, ASN atas nama Alex Seran dan Emanuel Makaraek dicopot dari Jabatannya,sebagai pejabat Eselon 2 pada tahun 2016 berdasarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah ( APIP). Sejak tahun 2016 hingga akhir Desember 2021 kedudukan kedua ASN itu sebagai staf, tanpa melalui seleksi Bupati SN melantik menjadi eselon 2b /Pejabat Tinggi Pratama, masing-masing sebagai staf Ahli dan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Malaka”.
,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu kepada Wartawan mengatakan persoalan mutasi dan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak bersama jajarannya belum lama ini tidak mencerminkan spirit penataan birokrasi yang sesungguhnya karena terjadi keganjilan-keganjilan dalam proses mutasi tersebut.
” Bila persoalan ini tidak segera diluruskan maka akan berimplikasi pidana karena bisa terjadi kerugian negara akibat pemberian jabatan diluar ketentuan”, ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu menyampaikan catatan dan fakta-fakta sebagai berikut :
” Dalam catatan kami ada lima Camat yang dimutasi yakni Camat Malaka Tengah, Camat Malaka Barat, Camat Malaka Timur, Camat Wewiku dan Camat Sasitamean yang sebelumnya berstatus eselon 3 a tetapi oleh Bupati Simon Nahak dimutasi ke Dinas/Badan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang dengan eselon 3 b”
” Selain itu Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabag Ekonomi, Kabag Protokol dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bidang di Dinas/Badan sehingga eselonnya turun ke 3 b ”
” Ada lagi Kabag Pembangunan yang dicopot dan digantikan oleh pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kabid namun pejabat baru yang dilantik pangkat/golongannya lebih rendah dari salah satu Kasubag di Bagian Pembangunan”
” Khususnya untuk Pelantikan 2 pejabat eselon 2 yang sebelumnya dinonjobkan karena ada rekomendasi dan temuan dari Inspektorat karena ada pelanggaran berat sehingga dinonjobkan tetapi Bupati Malaka, Simon Nahak melantik kembali 2 pejabat itu tanpa melalui proses seleksi sehingga akan berimplikasi terhadap penggunaan keuangan daerah”
Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Nasdem dan juga Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Tutu Nenometa kepada wartawan berharap persoalan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka harus mendapatkan perhatian serius pemerintah agar dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi.
” Saya sangat setuju bila Gubernur NTT melalui APIP mengaudit semua kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan penataan birokrasi di Malaka karena potensi penyimpangan sesuai informasi yang berkembang sangat banyak masalah”
” Menurut saya Bupati dan Wakil Bupati Malaka, SN-KT serta semua tim Baperjakat di Kabupaten Malaka harus diperiksa untuk perbaikan kinerja khusunya didalam penataan birokrasi”
” Lagi pula, salah satu program unggulan SN-KT adalah audit sehingga pemeriksaan terkait penataan birokrasi di Malaka itu mutlak dilakukan. Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Baperjakat harus memberi contoh dan mau diaudit. Ini sekaligus untuk menepis isu bahwa audit itu ternyata hanya berlaku untuk Kepala Desa dan Kepala Sekolah serta para pejabat kecil di pemerintahan”
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin serta Tim Baperjakat Kabupaten Malaka hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)
Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.(*)