Polres Malaka diminta harus jujur dalam memeriksa Oknum Kanit Pidum Polres Malaka, AD yang diduga telah mencoreng citra Kepolisian dengan cara melanggar disiplin dan kode etik Kepolisian RI saat pemeriksaan korban kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur di Malaka.
Propam Polres Malaka harus bekerja secara profesional untuk mengusut dan memproses pengaduan keluarga korban , bila dalam pemeriksaan itu terdapat pelanggaran disiplin dan etik supaya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku termasuk mencopot dari jabatan sebagai Kanit Pidum Polres Malaka demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar , Markus Baria Berek kepada Wartawan di Betun, Minggu ( 8/5-2022).
Markus mengatakan sebagai anggota Dewan dirinya sangat prihatin dengan perilaku oknum anggota Polisi yang menjabat sebagai kasi Pidum Polres Malaka yang melakukan tindakan yang kurang bersahabat dengan rakyat, apalagi terhadap korban kekerasan sexual anak dibawah umur yang ditangani Polres Malaka .
” Kita berharap agar Jajaran Polres Malaka bisa menerima kritikan ini secara positif untuk perbaikan kinerja sebagai Aparat Kepolisian yang bertugas di Kawasan Perbatasan Negara RI-RDTL”, ujarnya.
ADPRD Kabupaten Malaka lainnya, Raymundus Seran Klau kepada wartawan meminta supaya dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang dilaporkan keluarga korban ke Propam Polres Malaka agar mendapatkan atensi dari Kapolres Malaka.
” Rakyat Malaka sangat mendukung segala upaya Aparat Kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan Kantibmas di wilayah kerja Polres Malaka namun harus ditunjang dengan kinerja aparat Kepolisian yang profesional dan melindungi rakyat serta humanis”, pintanya.
Seperti diberitakan media, keluarga korban kasus kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur di Malaka terpaksa melaporkan oknum Kanit Pidum Polres Malaka, AD ke Propam Polres karena AD memaksa korban untuk mengaku dihadapan penyidik bahwa korban bukan dilecehkan oleh dua orang pelaku yang saat ini dilaporkan tetapi oleh pacar korban.
Permintaan itu disampaikan AD dengan nada keras sehingga korban yang masih berumur 13 tahun itu merontak, menangis dan memukul meja hingga keluarga korban saat itu sempat ribut di Mako Polres Malaka.
Salah seorang kekuarga korban, Yulius Klau sangat menyayangkan hal tersebut karena peristiwa itu terjadi setelah Korban sudah selesai diinterogasi dan diperiksa, sudah tanda tangan BAP, sudah dalam kedaan tekanan fisik dan mental, hingga bagian perut bawah masih sakit, dalam keadaan demam, sudah harus pulang istirahat, tapi dipanggil masuk oleh Oknum Polisi AD, dipaksa mengaku sesuai keinginan oknum Polisi, padahal Penyidik yang berwenang adalah Penyidik Tindak Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak, Bapak Urip.
Sesuai pengakuan korban bahwa dirinya mengenal Oknum Polisi AD yang adalah Penyidik Tipidum, sering ke Kosannya, berpesta miras bersama mami germo.
Pernah sekali, menurut korban, dia melihat mami kos menampar Oknum AD, sehingga terkesan keduanya memiliki hubungan yang sangat dekat dan akrab.
Wakapolres Malaka, Kompol Ketut Saba dalam pertemuan bersama keluarga korban di ruang pertemuan Mapolres Malaka disaksikan wartawan belum lama ini mengatakan pihaknya tetap memberi perhatian terhadap perilaku anggotanya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di Kepolisian. (boni)