Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Inilah Pernyataan Resmi Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA Tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Perdagangan Orang di Kabupaten Malaka – NTT

161
×

Inilah Pernyataan Resmi Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA Tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Perdagangan Orang di Kabupaten Malaka – NTT

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa memberikan pernyataan resmi terkait Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Perdagangan Orang di Kabupaten Malaka – NTT yang diterima redaksi media ini, Minggu ( 8/5-2022) .

Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah umur dan.Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT semakin marak. Salah satu wilayah terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Perdagangan Orang adalah di Kabupaten Malaka. Terpanggil nurani kemanusiaan untuk selamatkan Korban voice of the voiceless maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

Pertama, mendesak Kapolri perintahkan Kapolda NTT dan Kapolres Malaka untuk bekerja serius Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Beking Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malaka.

Kedua, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan.dan Perlindungan Anak sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang segera turun ke Malaka untuk berkolaborasi dengan Bupati,Kapolres,Lembaga.Agama,Penggiat Kemanusian.dan Pers di Malaka untuk.serius.selamatkan Korban Kejahatan.Seksual.dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketiga,mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK),Komisi Perlindungan Anak Imdonesia(KPAI),Komnas.Ham,Komnas Perempuan.dan Komisi Polisi Nasional(Kompolnas)segera ke Malaka kawal Polres Malaka berkolaborasi bersama dengan Korban,Keluarga Korban,Pemkab Malaka,Lembaga Agama,Penggiat Kemanusiaan dan Pers di Malaka,NTT dan Nasional. ( boni/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *