Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsRegional

PMD Malaka Gelar Sosialisasi Penempatan TKI Secara Prosedural, Pemberantasan TPPO dan Human Trafficking

185
×

PMD Malaka Gelar Sosialisasi Penempatan TKI Secara Prosedural, Pemberantasan TPPO dan Human Trafficking

Sebarkan artikel ini

Malaka- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Malaka bekerja sama dengan PT AKKA Al-MATAR dan PT Bumenjaya Praduta Abadi yang bertempat di Jakarta menggelar Kegiatan Sosialisasi tentang Penempatan TKI Secara Prosedural dan Pemberantasan TPPO dan Human Trafficking di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Senin (13/5-2024).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilanjutkan diskusi tentang peluang kerja sama dengan perusahaan yang mengurusi Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Malaka , Rochus Gonzales Seran mengatakan hal itu kepada wartawan disela pelaksanaan pembukaan kegiatan Sosialisasi tersebut.

Dikatakannya, persoalan TKI di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Malaka merupakan isu strategis yang harus mendapatkan perhatian bersama karena sebagian besar TKI yang bekerja diluar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang sehingga kerap merugikan para pekerja.

Dikatakannya, sesuai UU 18/2017 tentamg Pekerja Migran Indonesia sudah mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai payung hukum.

Kata dia, Sesuai Pasal 42, Peran desa dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia sudah dibuka ruang untuk itu.

” UU sebelumnya, desa hanya diberi kewenangan tanda tangan surat keterangan tetapi dengan UU yang baru ini kades diberi ruang yang lebih luas. Selama ini mekanisme perekrutan diserahkan ke Swasta tetapi saat ini sudah berubah ke P3MI”, ujarnya.

Kata dia, Point penting dalam UU 18/2017 sudah mengatur WN yang berminat bekerja di luar negeri bisa direkrut Kepala Desa dibawah pengendalian Pemda melalui Camat setempat.

“Bila camat dan desa dilibatkan dari awal maka persoalan human trafficking bisa ditekan”, jelasnya.

Juru Bicara PT Bumenjaya Praduta Abadi mengatakan kehadiran mereka di Malaka untuk membangun komitmen dengan pemerintah daerah guna melakukan perekrutan tenaga kerja indonesia secara prosedural sehingga TKI bisa mendapatkan haknya secara hukum dan administrasi, termasuk apa yang dilakukan perusahaan untuk memberantas TPPO di dalam negeri maupun diluar negeri.

Dikatakannya, kehadiran mereka bisa memberikan solusi kepada masyarakat untuk bisa bekerja secara prosedural sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Kata dia, keabsahan dokumen itu sangat penting supaya jangan terjadi manipulasi dan dijamin keasliannya

” Perlindungan secara teknis , semua stake holder harus memberi informasi yang benar sesuai job dan penghasilannya saat bekerja”, ujarnya.

“Calon Naker harus berkualitas melalui pelatihan kerja pada lembaga berwenang yang berijin. Jaminan sosial harus dimiliki sampai dengan penerbangan dan selama bekerja diluar negeri” tambahnya.

Kepala Cabang NTT, Alo dalam kesempatan yang sama mengatakan upaya yang dilalukan merupakan terobosan baru untuk menghindari human trafficking dan TPPO di Provinsi NTT.

Untuk itu, kata dia, diperlukan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait agar proses pemberangkatan TKI bisa berjalan sesuai aturan.

” Dua agency ini bisa kirim tenaga kerja di NTT tanpa batas, bisa selamatkan anak-anak yang akan bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural melalui peran para kepala desa”, imbuhnya.

Menurutnya, negara tujuan naker adalah Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia. ( boni)