Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Pemkot Tanjungpinang Tegas Menertibkan PKL untuk Wujudkan Trotoar Bebas Pedagang

61
×

Pemkot Tanjungpinang Tegas Menertibkan PKL untuk Wujudkan Trotoar Bebas Pedagang

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengambil tindakan untuk menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) yang masih berjualan di Lorong Gambir dan trotoar jalan sekitar Pasar Encik Puan Perak.

Para pedagang sebelumnya telah diberi instruksi untuk memindahkan dagangan mereka ke gedung-gedung Pasar Encik Puan Perak dan menempati meja yang disediakan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 13 Mei 2024 di Lorong Gambir dan sekitar Pasar Encik Puan Perak sejak pukul 05.30 WIB.

Kegiatan ini juga berkoordinasi dengan Polsek Tanjungpinang Kota karena petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan pedagang.

“Alhamdulillah tadi berjalan dengan baik, terutama pedagang yang berjualan di pinggir jalan besar. Mereka sudah kembali dan sudah daftar untuk menempati lapaknya,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan mekanisme masuk ke gedung pasar tidak bisa dilakukan sekaligus, dan akan berkelanjutan hingga beberapa hari ke depan. Pedagang menginginkan sikap adil, sehingga tidak ada tebang pilih terhadap pedagang.

“Pedagang ingin semuanya masuk ke dalam dan tidak ada lagi yang berjualan di luar,” sebut Hasan.

Penertiban PKL juga harus berkelanjutan dan harus dilakukan pemantauan serta penindakan bagi PKL yang tidak patuh.

“Tindakan itu tidak menghalangi pedagang untuk mencari rezeki. Pemkot Tanjungpinang hanya menertibkan agar menjadi tertib,” ungkapnya.

Sekarang sudah disediakan meja untuk pedagang berjualan, semuanya sudah lengkap dengan fasilitas dan prasarananya, seperti gerobak untuk membantu pedagang menaikkan barang dagangan.

“Pada anggaran perubahan nanti, kami akan menyiapkan troli agar lebih mudah menaikkan barang dagangan,” tambah Hasan.

Pemkot Tanjungpinang mempertegas bahwa tindakan ini diambil karena pedagang tidak seharusnya menggunakan trotoar yang jelas fungsinya untuk jalan kaki masyarakat.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang