Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pemda Malaka Dinilai Langgar Aturan Pempus Terkait Pencopotan 9 Kasek Sekolah Penggerak di Malaka

296
×

Pemda Malaka Dinilai Langgar Aturan Pempus Terkait Pencopotan 9 Kasek Sekolah Penggerak di Malaka

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai melanggar peraturan Pemerintah Pusat ( Kementrian Pendidikan) terkait pencopotan 9 Kepala Sekolah Penetapan Satuan Pendidikan ( PSP) secara sepihak di Kabupaten Malaka dengan cara menggantikan kepala sekolah menjadi guru biasa.

Pemerintah harus segera mengevaluasi kembali kebijakan pergantian kasek secara sepihak itu dan mengatifkan kembali kepala sekolah yang dipecat agar tidak mendapatkan sanksi yang lebih besar lagi dari Kementrian Pendidikan karena akan merugikan dunia pendidikan di Malaka.

Tokoh Pendidikan Malaka, Nahak Bhaltasar mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun -Ibu Kota Kabupaten Malaka, Sabtu ( 14/5-2022).

Nahak mengatakan sesuai surat edaran dari Kementrian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tanggal ( 27/4-2022) Perihal, Pemberitahuan Penangguhan Seleksi Program Sekolah Penggerak Tahap III menyebutkan akan memberikan sanksi dengan cara daerah yang melanggar maka daerahnya tidak diikutkan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak berikutnya untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar.

” Dalam lampiran surat itu jelas-jelas menyebutkan Kabupaten Malaka termasuk daftar daerah yang melanggar Kepmendikbud 371 tahun 2021 , dengan rincian masalahnya mengalihfungsikan 5 Kepala SD Pelaksana PSP dan 4 Kepala SMP Pelaksana PSP menjadi guru biasa”, ujarnya.

” Penggantian Kepala Sekolah yang nota bene sudah ditetapkan Pempus sebagai Kasek Sekolah Penggerak itu sebuah pelanggaran berat di dunia pendidikan sehingga harus dievaluasi kembali, mengingat dasar dari penetapan itu tentunya ada MOU antara Pemda Malaka bersama Pempus melalui Kementrian Pendikan”

” Tawaran Solusinya, Pemda Malaka harus legowo mengaktifkan kembali kepala sekolah yang sudah dialihfungsikan ke guru biasa untuk dilantik kembali agar bisa dikoordinasikan lagi dengan kementrian agar sanksi itu bisa dicabut dari Malaka. Kalau dibiarkan atau pemerintah masa bodoh maka dunia pendidikan kita di Malaka tidak akan mendapatkan perhatian pemerintah pusat”, tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan itu dan saat ini menjadi atensi dari Anggota DPRD Kabupaten Malaka melalui kewenangan yang dimiliki.

” Salah satu agenda Pansus yang digelar di DPRD salah satunya membahas tentang persoalan tersebut . Kita tunggu saja apa hasil pembahasan anggota Pansus di DPRD termasuk rekomendasi yang diberikan dalam Pansus tersebut”, tandasnya.

Bupati Malaka, Simon Nahak ketika dikonfirmasi wartawan melalui Pesan Whatshapp, Sabtu (14/5) mengatakan dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan karena lagi mengikuti agenda padat hari ini dan mempersilahkan wartawan menghubungi Plt Kadis P dan K Kabupaten Malaka.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Johanes Klau mengatakan dirinya akan memberikan keterangan kepada media ini termasuk memberikan datanya
Selasa 17/5/22 saat masuk kembali liburan. ( boni)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *