Malaka – Dinas Pertanian Kabupaten Malaka selama dua tahun terakhir (2021 – 2022) benar-benar mempertontonkan kinerja yang buruk karena tidak mengoptimalkan pemanfaatan dana yang sudah dialokasikan melalu kinerja APBD untuk mengimplementasikan program unggulan SN-KT dibidang Swasembada Pangan.
Dana-dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk percepatan kesejahteraan rakyat ternyata tidak mampu dikelola mantan Plt Kadistan VK bersama jajarannya sehingga harus disetor kembali ke kas daerah. Kata execusi yang selama ini menghiasi bibir para pejabat hanyalah slogan tanpa kenyataan ibarat sebuah mimpi. Uang sudah tersedia tetapi tidak mampu dikelola, ibaratnya ayam mati didalam lumbung beras karena tidak tahu cara makan sehingga mati kelaparan.
Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPPA SKPD ) Tahun Anggaran 2021 menyebutkan terdapat kegiatan Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdapat dalam Pos Anggaran Belanja Operasi sebesar Rp 2.699.303.260.
Disalam Pos Belanja Operasi diuraikan, Belanja Barang dan Jasa Rp 2.669.309.260, dengan rincian : Belanja Barang Rp 1.378.884.260 dan Belanja Barang Habis Pakai sebesar Rp 1.378.884.260.
Diuraikan, untuk Belanja bahan bakar dan Pelumas sebesar Rp 824.999.100 dengan rincian Belanja Oli Roda, Oli Gardan, Oli Rotari sebesar Rp 36.480.000, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Rp 726.000.000, Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100; Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100, Gemuk Rp 5.798.100, oli Mesin Sae Rp 19.425.000 dan Belanja oli mesin traktor sedang TR4 (Sedang) Rp 37.296. 000.
Di Pos Anggaran lainnya, dengan uraian untuk Belanja Suku Cadang – Suku Cadang Alat Angkutan dengan total anggaran Rp 553.855.160 dengan rincian Belanja Jasa Teknisi Traktor Roda 4 Rp.7.500.000, Belanja Ring Seher Traktor Roda 4 Rp 27.000.000 dan Belanja Suku Cadang Traktor Roda 4 sebesar Rp 519.385.160.
Selain itu, dialokasikan juga anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Honorarium) Operator Traktor Roda 4 sebesar Rp 1.098.000. 000. Honorarium Teknisi Traktor Roda 4 sebesar Rp 73.200.000.
Dalam Pos Perjalanan dinas dialokasikan dana Perjalanan Dinas Biasa Rp 149.225.000 dengan rincian Tiket Pesawat Rp 5.000.000 dan Monitoring Pengolahan Lahan Kering Rp 144.225.000; dengan demikian total anggaran Sub Kegiatan seluruhnya sebesar Rp 2.699.309.260.
Fakta-Fakta yang dapat ditelisik dalam dalam eksekusi anggaran tahun 2021 di Distan Malaka bahwa dalam urusan Kegiatan Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan terkesan tidak ada niat baik Distan Malaka untuk mengeksekusi program yang ada dengan sumber dana yang sudah ditetapkan dalam APBD. Distan Malaka seolah masa bodoh dan enggan memanfaatkan uang rakyat yang sudah disediakan pemerintah entah apa motivasinya.
Malapetaka di Distan Malaka mulai terjadi ketika setelah Pelantikan SN-KT tanggal 26 April 2021 Sekretaris distan Malaka yang merangkap Plt. Kadistan Malaka, Nikolas Seran, S.Sos dicopot jabatannya digantikan Plt Kadistan yang baru, VK.
Plt Kadistan yang baru, VK ketika menjabat bukannya mengeksekusi anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2021 dan juga sudah dijabarkan dalam DPA SKPD Distan tetapi membuat kebijakan-kebijakan baru yang tidak lazim dengan cara meminjamkan aset daerah berupa Alsintan berupa traktor-traktor besar milik pemerintah, mesin pompa air, mesin panen, exavator , truk operasional dinas kepada pihak ketiga yang diduga kuat tidak sesuai standart pengelolaan aset daerah.
Alhasil, traktor, mesin dan alat-alat pertanian rusak dan tercecer dimana-mana tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Traktor besar yang harusnya tidak sembarangan dipinjamkan namum dikeluarkan Plt Kadistan, VK, dikelola untuk cari uang dari rakyat tanpa merujuk mekanisme pengelolaan aset daerah yang standart.
Traktor besar dipinjamkan ke pihak ketiga tanpa ditunjang operator traktor resmi dari dinas yang berkompeten sehingga peminjam dengan leluasa mencari operator sendiri diluar untuk pacul tanah rakyat dengan biaya yang harus ditanggung rakyat untuk beli BBM dan Sewa Operator dari luar dengan alasan Distan Malaka tidak ada anggaran. Ini sangat ironis. Terkesan, Plt Kadistan Malaka, VK menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang tidak pro rakyat, menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Tentu hal tersebut harus menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum ( Tipikor Polres Malaka ) yang lagi mengusut masalah ini.
Dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dihadiri Kepala Daerah dan Pimpimpinan DPRD se Provinsi NTT yang digelar di Kupang setiap tahun, KPK sering mengingatkan kepada semua pihak bahwa Korupsi itu bukan hanya makan uang rakyat tetapi juga membuat kebijakan-kebijakan keliru, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang sifatnya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain juga termasuk korupsi.
KPK juga mengingatkan semua kepala Daerah dan semua pemangku kepentingan untuk berhati-hati dalam mengelola aset daerah karena sangat rentan korupsi. Tentunya rakyat Malaka saat ini lagi menunggu hasil pemeriksaan Tipikor Polres Malaka bersama Inspektorat Malaka yang lagi mengusut dan mengaudit persoalan tersebut agar terang benderang serta tidak menjadi pertanyaan publik.
Bagaimana Dengan Program Distan Malaka tahun 2022???
Dalam Tahun Anggaran 2022 Dinas Pertanian Malaka dibawah kepemimpinan Plt Kadis, VK tidak mampu mengeksekusi program pengadaan bibit padi, pupuk urea non subsidi , pupuk NPK non Subsidi, insektisida dan benih kacang ijo untuk program fore Lakateu.
Hingga MT 1 berakhir dan memasuki MT2 tahun 2022 tidak ada tanda-tanda program pengadaan kebutuhan rakyat itu . Diprediksi program diatas gagal total dan rakyat akan merugi miliyaran rupiah.
Untuk komoditi tanaman padi
dalam tahun anggaran 2022 pemerintah kabupaten Malaka melalui DPA-SKPD dinas pertanian telah merencanakan untuk mengembangkan tanaman padi seluas 3.500 hektar dalam rangka mewujudkan swasembada pangan, yang merupakan salah satu program unggulan SN-KT. Untuk program ini dibutuhkan dana sebesar Rp.7.476.150.000 yang penggunaannya seperti rincian di bawah ini :
a.Untuk benih padi.
Dalam satu hektar dibutuhkan 25 kg benih padi maka untuk luas lahan 3.500 hektar dibutuhkan benih 25 kg x 3.500 hektar = 87.500 kg atau 87,5 ton benih. Karena harga benih padi label biru per kilogramnya Rp.16.800 maka dana yang dibutuhkan untuk beli benih adalah 87.500 kg benih x Rp.16.800 = Rp.1.470.000.000 (satu miliard empat ratus tujuh puluh juta rupiah)
b.Pupuk Urea Non Subsidi.
Dalam satu hektar dibutuhkan pupuk urea sebanyak 50 kg sedangkan harga per kg adalah Rp.7.749, sehingga untuk lahan seluas 3.500 hektar dibutuhkan dana : 50 kg x Rp.7.749 x 3.500 hektar = Rp.1.356.750.000 (satu miliard tiga ratus lima puluh enam juta rupiah)
c.Pupuk NPK Non subsidi
Dalam satu hektar dibutuhkan pupuk NPK sebanyak 100 kg sedangkan harga per kg sebesar Rp.11.808 sehingga untuk 3.500 hektar dibutuhkan dana : 100 kg x Rp.11.808 x 3.500 hektar = Rp.4.132.800.000 (empat miliard saratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
d.Insektisida
Dalam satu hektar dibutuhkan insektisida sebanyak satu liter per hektar, dengan harga per liter adalah Rp.147.600 sehingga untuk lahan seluas 3.500 hektar dibutuhkan dana : 1 liter x 3.500 hektar x Rp.147.600 = Rp.516.600.000 (lima ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah)
Hingga tulisan ini dibuat benih, pupuk dan obat tersebut belum diadakan . Dana sebesar Rp. 7.476.150.000 tidak dieksekusi untuk kebutuhan rakyat dalam tahun anggaran 2022 dan berpotensi masuk dalam dana SILPA.
Untuk komoditi kacang hijau yang nota bene untuk pembuatan branc fore lakateu, tahun ini batal dilaksanakan pada tahun 2022 dan baru akan direncanakan lagi untuk ditanam pada tahun anggaran 2023 nanti. Lantas dalam tahun anggaran 2022 ini rakyat dapat apa dari program di bidang pertanian untuk mendukung program swasembada pangan usungan SN-KT???
Dari catatan diatas terlihat jelas bahwa program unggulan Swasembada Pangan yang diusung SN-KT gagal total karena rakyat tidak mendapatkan manfaat dari program tersebut selama 2 tahun terakhir.
Aparat Penegak Hukum perlu menelusuri pengelolaan anggaran di Distan Malaka selama 2 tahun terakhir karena berpotensi salah urus, salah kelola yang berpotensi merugikan keuangan daerah. *( boni atolan/wartawan Radar Malaka.com)