Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Yabiku NTT :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak  di Perbatasan RI-RDTL Tamparan  Hebat  Bagi Pemda Malaka

154
×

Yabiku NTT :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak  di Perbatasan RI-RDTL Tamparan  Hebat  Bagi Pemda Malaka

Sebarkan artikel ini

Kasus kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Malaka- Provinsi NTT Perbatasan RI-RDTL  harusnya menjadi tamparan keras  bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Kasus seperti ini  dalam catatan kami bukan baru terjadi pertama kali  di Malaka tetapi sudah beberapa kali namun belum terlihat  ada langkah-langkah konkrit pemerintah dalam melakukan penanganan  korban sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku di negeri ini.

Demikian Pernyataan Direktur Yabiku NTT, Filiana Tahu, S.Sos M.Hum  kepada wartawan usai sambangi korban kekerasan  dan keluarganya di Desa Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah-Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Rabu (11/5-2022).

” Kasus ini yang memanggil saya pulang ke tanah leluhur di Malaka. Kasus ini menurut saya adalah tamparan hebat bagi Pemerintah Kabupaten Malaka. Kenapa.?  Karena kasus yang terjadi saat ini   bukan kasus pertama. Saya ingat sekali sejak kemarin setelah
Pilkada, itu ada kasus kekerasan Sexual juga yang terjadi menimpa anak mahasiswa saat itu. Dan saat ini terjadi lagi. Dari kronologis yang saya telusuri, ini ada  sindikat  perdagangan orang yang terselubung di kota Betun “, ujarnya.

“Nah .. Pemerintah harus kepo dengan kasus ini. Kenapa?, Mustinya di seluruh struktur pemerintahan, negara sudah menugaskan melalui regulasi untuk setiap OPD  punya perhatian khusus dalam penanganan masalah-masalah seperti ini namun faktanya tidak demikian”

” Sampai hari ini saya tidak pernah melihat ada kegiatan atau langkah-langkah konkrit dari OPD terkait dalam penanganan di lapangan padahal  negara sudah memberi ruang melalui berbagai regulasi yang ada”

“Ada P2TPA, Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak,  harusnya melakukan sesuatu untuk kasus ini. Dan kalau saya membaca dari kondisi korban keluarga, mestinya ini sudah diambil alih oleh pemerintah melalui P2TPA. Ada peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ada alokasi anggaran dana DAK non fisik yang dikelola Dinas terkait, meskipun mungkin saat ini masih bersama  Dinas BKKBN tetapi perhatian untuk perempuan dan anak mestinya itu sudah ada. Sampai sejauh mana dinas ini untuk merespon kasus yang ada.? Padahal Dinas ini adalah representasi negara disini, mestinya dinas ini memulai untuk membantu korban”.

” Tidak hanya itu, P2TPA disini juga punya tugas untuk mendampingi korban selain dengan teksos yang ada di Dinas Sosial mereka juga  punya tugas.  Mereka tidak boleh membiarkan keluarga korban sendiri berjuang, apalagi mendampingi korban berjam-jam mengambil keterangan di kepolisian. Saya bersyukur kalau tindakan ini sudah dilakukan, saya berharap semoga hal  itu sudah dilakukan oleh pemerintah melalui OPD-OPD terkait”.

” Pemerintah, sudah harus memikirkan langkah strategis untuk memberikan pencerahan pada masyarakat di kabupaten Malaka. Minimal pendidikan anti kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan harus ada, supaya ketika orang mengalami tindakan kekerasan dia sudah tahu dimana dia harus mengadu, dan korban harus tau bahwa dia punya hak bersuara. Ketika ini ada maka mereka akan berani untuk bersuara jika mengalami kendala. Makanya kita tidak boleh salahkan korban bila dia tidak berani mengungkapkan apa yang dia alami. Bila kita menyalahkan dia justru kita sebagai orang yang mengerti kita sedang menelanjangi diri”. ( boni/ferdy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *