Oknum Kanit Pidum Polres Malaka, AD dipastikan tetap diproses hukum oleh Propam Polres Malaka.
Prinsipnya, Polres Malaka tidak memihak siapa-siapa termasuk anggota . Dalam Pemeriksaan itu bila anggota salah tetap salah. Bila terbukti bersalah AD tetap dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dan peraturan Kepolisian RI.
Kapolres Malaka sudah memerintahkan kepada Propam untuk segera mengeluarkan surat panggilan guna memeriksa para saksi termasuk terlapor, AD.
Wakapolres Malaka, Kompol Ketut Saba mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 9/5-2022).
Dikatakannya, sesuai agenda Polres Malaka hari ini, Senin (9/5) sudah mengeluarkan surat kepada para pihak untuk hadir di Mapolres Malaka guna didengar keterangannya di Propam.
“Di Polisi ini menganut dua aturan yakni yang pertama, pelanggaran kode etik dan kedua pelanggaran disiplin. Hal itu bisa dilihat dari pasal apa yang dilanggar, apakah itu disiplin atau kode etik tetapi hal itu tergantung pada keterangan saksi. Namun dari sisi hukumannya sama saja, hanya beda pelanggaran disiplin dan kode etik”, tandasnya. ( Yan Klau)