Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang mengadakan rapat koordinasi untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang CAT, Lantai 5, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Tanjungpinang yang membidangi Admin Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) atau Admin Tanda Tangan Elektronik pada Perangkat Daerah.
Pengamanan sistem elektronik menggunakan sertifikat elektronik tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 57 Tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
Penggunaan sertifikat elektronik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan birokrasi memerlukan suatu metode autentifikasi berupa sertifikat elektronik yang dapat menjamin keutuhan, autentik, dan anti penyangkalan dokumen elektronik.
Kegiatan tersebut tujuannya adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan urusan persandian bagi Perangkat Daerah dan ASN.
Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pemkot Tanjungpinang sejak tahun 2022 hingga 2024 yaitu: tahun 2022, dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Tanjungpinang dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) Badan Siber Sandi Negara, Nomor 046.3/01/5.16/PKS/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sampai dengan 4 tahun dan akan diperpanjang atau diperbaharui.
Selain itu, dilakukan penerbitan sertifikat elektronik kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator (Kabag, Sekretaris, Kabid, Camat, Sekcam), Pejabat Pengawas (Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala UPT), dan JF.
Penerbitan sertifikat elektronik untuk Kepala Sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta se-Kota Tanjungpinang dilakukan pada Maret 2023 hingga saat ini. Pada tahun 2024, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan secara menyeluruh bagi ASN Pemkot Tanjungpinang.
Saat ini jumlah ASN Pemkot Tanjungpinang mencapai 3.558 orang (PNS 2960 orang, PPPK 598 orang) dan jumlah sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan mencapai 407 lembar.
Dalam melaksanakan penerbitan sertifikat elektronik, Diskominfo sangat berharap kepada para pihak (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Admin TTE Perangkat Daerah) dapat bersinergi mensukseskan dan mengimplementasikan penerbitan Sertifikat Elektronik di setiap Perangkat Daerah.
“Pada prinsipnya mari kita bangun dan terus pertahankan tertib administrasi. Bersama mendukung pelaksanaan transformasi digital Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dimana sertifikat elektronik/TTE sebagai salah satu wujud transformasi digital yang menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital,” tambah Teguh.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang