Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Tim Hukum SBS-HMS Kembali Surati KPU Malaka Terkait Dugaan DPT Invalid Kabupaten Malaka 2024

2
×

Tim Hukum SBS-HMS Kembali Surati KPU Malaka Terkait Dugaan DPT Invalid Kabupaten Malaka 2024

Sebarkan artikel ini

( Photo : PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum)

Malaka – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Malaka, SBS-HMS masing-masing PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum; PETRUS KABOSU, SH;
SIRILIUS KLAU, SH;

Semuanya adalah Advokat dan Penasehat Hukum kembali menyurati dan mempertanyakan para pihak terkait Kepastian Pengamanan Data Pemilih Tetap ( DPT) Kabupaten Malaka 2024.

Melalui Surat Nomor : 010/SKL-SBS-HMS/XI/2024, Perihal : Mohon Kepastian Pengamanan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malaka Tahun 2024, tanggal 6 November 2024 yang ditujukan kepada
PJS. BUPATI MALAKA,
KETUA & ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MALAKA,
KETUA & ANGGOTA BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM (BAWALSU) KABUPATEN MALAKA mengatakan :

Yang bertandatangan dibawah ini nama:

PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum;
PETRUS KABOSU, SH;
SIRILIUS KLAU, SH;

Semuanya adalah Advokat dan Penasehat Hukum beralamat di Dusun Haitimuk A, RT/RW: 001/001, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hp.081353135789, Email serantahupaulus@gmail.com. Bertindak berdasarkan Surat Kuasa (terlampir) Nomor: 02/SBS-HMS/X/2024/MLK, tanggal 22 Oktober 2024 sebagai Penerima Kuasa/ Tim Hukum Paslon dr. STEFANUS BRIA SERAN, MPH. sebagai Calon Bupati dan HENDRI MELKI SIMU, A.Md. sebagai Calon Wakil Bupati (dengan tagline SBS-HMS) dalam Pilkada Kabupaten Malaka periode 2024 dengan nomor urut: 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor: 557/TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.

Bahwa berdasarkan hal diatas maka adapun alasannya sebagai berikut:

Bahwa menindaklanjuti surat kami terdahulu tertanggal 25 Oktober 2024 Hal. Pengamanan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diplenokan dan diberikan kepada masing-masing Paslon melalui Tim Pemenangan Paslon pada rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Nomor: 261/PL.02.-BA/532/2024 tanggal 20 September 2024 yang mana sampai dengan hari ini belum ada kejelasan terkait DPT tersebut;

Bahwa Daftar Pemilih Tetap tersebut, setelah dicermati dan dipelajari, Tim Hukum SBS-HMS menemukan adanya indikasi dan dugaan potensi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh pihak lain sehingga dapat merugikan kepentingan para calon dan terkhusus Paslon SBS-HMS dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2024.

Bahwa KPU Kabupaten Malaka, sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Pilkada Malaka tahun 2024 seharusnya telah melakukan pemutakhiran data, sesuai dengan tahapan presedur yang berlaku, namun tidak dilakukan secara maksimal sehingga Daftar Pemilih Tetap yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Malaka tidak sebagaimana mestinya sehingga masih harus melakukan proses sinkronisasi dan rekaman E-KTP untuk melengkapi data yuridis Daftar Pemilih Tetap yang sudah diplenokan itu.

Bahwa pelaksaan Pilkada Kabupaten Malaka yang semakin dekat dan demi kepentingan Paslon SBS-HMS dan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Malaka yang menggunakan hak pilihnya, agar pelaksanaan dilakukan secara professional, transparan, jujur, adil, bebas dan tanpa intervensi/tekanan dari pihak lain yang mencerminkan demokrasi yang bermartabat maka melalui kesempatan ini untuk kepentingan bersama, Tim Hukum SBS-HMS berhadap ada ketegasan KPU Kabupaten Malaka untuk segera memberikan klarifikasi solusi secara tepat atas ketidapastian DPT Malaka 2024 tersebut.

Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 555 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024, tanggal 20 September 2024, Total DPT 149.571 pemilih sebagaimana dalam lampiran yakni :

KECAMATAN
PEMILIH

1. LEOBELE
4.124

2. IO KUFEU
6.572

3. KOBALIMA TIMUR
5.081

4. KOBALIMA
14.697

5. LAENMANEN
10.370

6. MALAKA BARAT
18.599

7. MALAKA TENGAH
30.878

8. MALAKA TIMUR
8.198

9. RINHAT
11.216

10. SASITAMEAN
7.287

11. WELIMAN
16.693

12. WEWIKU
15.856

TOTAL
149.571

Bahwa KPU Kabupaten Malaka menetapkan DPT Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2024 sebanyak 149.571 pemilih, akan tetapi diantara jumlah DPT sebanyak 149.571 pemilih tersebut, sesuai pernyataan pers Ketua KPU Kabupaten Malaka dilansir rri.co.id pada tanggal 10 Oktober 2024 disebutkan bahwa masih ada 5.867 Pemilih yang terkonfirmasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Bahwa berdasarkan DPT dari KPU Kabupaten Malaka itu, Tim Pemenangan Paslon SBS-HMS dan Tim Hukum SBS-HMS menemukan dari 100 desa jumlah DPT sebanyak 114.126 pemilih (total desa di Kabupaten Malaka sebanyak 127 desa) dengan katagori sebagai berikut :

Pemilih yang tidak dikenal berjumlah sekitar 4.529 pemilih

Pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Kabupaten Malaka berjumlah sekitar 14.386 Pemilih.

Pemilih yang telah meninggal dunia sekitar 1.274 pemilih
Jumlah 20.189 pemilih.

Bahwa atas data-data tersebut diatas, Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Malaka sebagai tahap akhir sebanyak 149.571 pemilih menunjukan bahwa data pemilih sebanyak 149.571 tersebut belum menjadi data pemilih tetap yang dapat menjamin kepastian pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Malaka, karena masih banyaknya pemilih yang diduga berpotensi masalah.

Bahwa fakta-fakta ketidakpastian pemilih yang secara premature telah ditetapkan menjadi DPT dalam pelaksanaan Pilkada berpotensi menimbulkan multi tafsir yakni kontestan yang keluar sebagai terpilih/pemenang perolehan suaranya apakah dihitung dari angka DPT 149.571 pemilih atau dihitung dari DPT 149.571 pemilih tambah/dikurangi dengan yang belum terekam E-KTP sebanyak 5.867 Pemilih yang belum melakukan E-KTP atau setelah dikurangi dengan Pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau dan pemilih yang telah meninggal dunia sebagaimana diatas, karena alasan itu sangat dibutuhkan ketegasan dari KPU Malaka untuk bekerja secara baik sesuai sumpah/janji yang telah diucapkannya;

Bahwa oleh karena diduga adanya data pemilih invalidpun ikut ditetapkan sebagai DPT Pilkada Malaka tahun 2024 maka melalui penjabat Bupati Kabupaten Malaka, Bawalsu Kabupaten Malaka, Dinas Dukcapil Malaka perlu untuk dilakukan sinkronisasi data kependudukan untuk menemukan bahwa DPT itu tidak dapat merugikan Paslon SBS-HMS dan Paslon lainnya;

Bahwa Tim Hukum Paslon SBS-HMS mendukung KPU Malaka untuk sungguh-sungguh meninjau ulang DPT 149.571 pemilih, agar tidak menimbulkan kerancuan dan ketidapastian mengenai DPT Kabupaten Malaka yang akan diperebutkan oleh para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka pada tanggal 27 November 2024. Karena itu KPU Kabupaten Malaka harus bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka untuk dilakukan perekaman E-KTP kepada warga Malaka yang tidak memiliki E-KTP secara benar dan tepat.

Bahwa DPT 149.571 pemilih yang telah diitetapkan oleh KPU Kabupaten Malaka yang masih abal-abal tersebut yang kemudian dipaksakan untuk digunakan di TPS-TPS pada saat pemilihan yang akan datang akan memberikan ruang kejahatan kepada oknum tertentu yang tidak bertanggingjawab untuk melakukan manipulasi, kecurangan atas DPT yang tidak berkepastian itu.

Bahwa bila KPU Kabupaten Malaka tetap memaksakan kehendak untuk mengunakan DPT Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2024 sebanyak 149.571 pemilih, akan tetapi diantara jumlah DPT sebanyak 149.571 pemilih tersebut, sesuai pernyataan pers Ketua KPU Kabupaten Malaka yang dilansir rri.co.id pada tanggal 10 Oktober 2024 disebutkan bahwa masih ada 5.867 Pemilih yang terkonfirmasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan bila KPU Tidak mengikutsertakan/menghilangkan hak pemilih-pemilih tersebut tanpa alasan yang sepatutnya memiliki hak pilih atau tidak memiliki hak pilih dalam pilkada Malaka pada tanggal 27 November 2024, hal itu menunjukan KPU Malaka telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku, maka Tim Hukum SBS-HMS akan menempuh hukum sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat dari Tim Hukum SBS-HMS tembusannya juga disampaikan juga kepada Ketua KPU PUSAT di Jakarta
Ketua BAWALSU PUSAT di, Jakarta, Pj. GUBERNUR PROV. NTT di Kupang, Ketua KPU PROV. NTT di Kupang,
Ketua BAWALSU PROV. NTT di Kupang, Ketua DPRD KABUPATEN MALAKA di Betun, KAPOLRES MALAKA di Malaka, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua di Atambua ( boni)