Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Tim Hukum Paslon SBS-HMS Cemas Terhadap DPT Invalid Yang Berpotensi Dijadikan Sebagai Sarana Kecurangan Dalam Pilkada !!! Ini Keterangan Pers Tim Hukum!!!

209
×

Tim Hukum Paslon SBS-HMS Cemas Terhadap DPT Invalid Yang Berpotensi Dijadikan Sebagai Sarana Kecurangan Dalam Pilkada !!! Ini Keterangan Pers Tim Hukum!!!

Sebarkan artikel ini

( Photo : Tim Hukum Paslon SBS-HMS , Advokat Joao Meco, S .H, Advokat Priskus Klau, S.H dan Advokat Sirilius Klau, SH)

Malaka, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran- Henri Melki Simu ( SBS-HMS) merasa cemas terhadap Produk DPT yang Invalid yang berpotensi digunakan sebagai sarana kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkada Malaka, 27 November 2024.

Keterangan Pers ini dikeluarkan oleh tim Hukum SBS-HMS, Kamis (24/10-2024) masing-masing Advokat Joao Meco, S .H, Advokat Priskus Klau, S.H dan Advokat Sirilius Klau, SH sebagai peringatan dini kepada semua pihak guna menjadi perhatian bersama, terutama kepada institusi penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka dan institusi pengawas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malaka.

Keterangan Pers yang dikeluarkan Tim Hukum SBS-HMS menyebutkan dalam rangka mengantisipasi terjadinya Pilkada yang curang, yang dapat dilakukan oleh siapa saja karena berkepentigan untuk menang dengan menghalalkan segala cara maka Tim Hukum SBS-HMS, perlu memberikan keterangan pers sebagai peringatan dini kepada semua pihak guna menjadi perhatian bersama, terutama kepada institusi penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka dan institusi pengawas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malaka.

1. Berdasarkan DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malaka jumlah pemilih Kabupaten Malaka dalam Pilkada 2024 sebanyak 149.571 pemilih.

2. Pemilih Kabupaten Malaka dalam Pilkada 2024 sebanyak 149.571 tersebut, terdapat data yang terdiri dari 5.867 Pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP.

3. Data 5.867 pemilih yang terdata di DPT Pilkada Malaka 2024 diumumkan secara terbuka oleh KPU Kabupaten Malaka, hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten bekerja secara transparan, yang tentu saja mengingin supaya semua pihak ikut bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada Malaka.

4. Menindaklanjuti Data 5.867 pemilih yang terdata di DPT Pilkada Malaka 2024 tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Malaka telah menanggapi secara positif dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU, BAWASLU, POLRI dan TNI untuk bersama-sama mencari solusi terbaik sehingga tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan tidak adanya data diri pemilih yang namanya ada dalam DPT sebagai kesempatan untuk menguntungkan pihaknya.

5. Melalui kesempatan keterangan Pers ini, Tim Hukum juga ingin pergunakan untuk meminta Pemda Malaka sebagai penanggungjawab administrasi kependudukan sesuai amanat PP No. 40/2019 agar bertanggung jawab terhadap 5.867 Pemilih dalam mempercepat proses perekaman E-KTP yang peruntukannya benar-benar sesuai dengan data yang ditemukan pada saat Coklit.

6. Terkait pemilih yang belum memiliki E-KTP tersebut, Tim Hukum meminta perhatian khusus kepada Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menggunakan wewenangnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU untuk mengawasi proses tersebut secara melekat dan ketat karena proses ini sangat berpotensi memberi ruang untuk terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan oleh oknum yang ingin merusak pesta demokrasi.

7. Tim Hukum juga meminta Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan terhadap perekaman E-KTP agar sesuai dengan nama yang sudah ada di DPT sehingga tidak berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang.

8. Berdasarkan data DPT dari KPU Kabupaten Malaka, Tim Hukum SBS-HMS menemukan bahwa dari 100 desa DPTnya sebanyak 114.126 pemilih (total desa di Kabupaten Malaka sebanyak 127 desa), ditemukan :

a. Pemilih yang tidak dikenal berjumlah sekitar 4.529 pemilih

b. Pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Kabupaten Malaka berjumlah sekitar 14.386 Pemilih.

c. Pemilih yang telah meninggal dunia sekitar 1.274 pemilih

9. Berdasarkan data point nomor 8 diatas, berpotensi bagi pihak tertentu untuk menggunakan dokumen KTP aspal dan KTP Ganda dengan maksud untuk menggantikan para pemilih yang sesungguhnya tidak ada. Oleh karena itu, Baswalu Kabupaten Malaka perlu memberi perhatian khusus dan pengawasan khusus untuk data tersebut.

10. Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Malaka sebagai tahap akhir sebanyak 149.571 pemilih dan telah diplenokan, setelah dicermati dan dipelajari, ditemukan indikasi kuat adanya potensi yang bersifat administrasi dapat merugikan Paslon SBS-HMS dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2024 karena dalam jumlah 149.571 pemilih tersebut masih ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia.

11. KPU Kabupaten Malaka sebagai penyelenggara yang menggunakan basis data kependudukan kabupaten Malaka sebagai subyek peserta Pilkada, yang data primernya merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka CQ. Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, perlu dilakukan sinkronisasi yang ketat dan demi kepastian hukum kepada Paslon SBS-HMS, KPU Kabupaten Malaka dapat menggunakan kewenangan yang diberikan UU untuk melakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid walaupun tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah, pintu ke pintu telah dilalui.

12. Dari aspek hukum, menarik untuk dicermati dan diperhatikan oleh semua pihak tentang tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah dan dari pintu ke pintu, kemudian ditemukan ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia namun angka 149.571 pemilih tidak berada dirumah namun ditetapkan sebagai DPT, padahal sebelum sampai pada tahap DPT, ada tahap coklit, Pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), DPS.

13. Jika argumentasinya KPU Kabupaten Malaka menyebutkan bahwa DPT tidak dapat di lakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid, secara logika hukum dapat kita pertanyakan, jika tidak bisa merubah data yang diberikan Depdagri kepada KPU kemudian KPU mengirimkan ke KPU Kabupaten Malaka untuk dilakukan tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah dan pintu ke pintu, fungsi tahapan-tahapan tersebut untuk apa, sementara itu konsitusi pun dapat diamandamen, Keputusan Tata Usaha Negara dapat ditinjau kembali dan dibatalkan melalui PTUN. ( tim/boni)