Malaka, – Diduga ada rekayasa dalam proses tender pembangunan Kantor Bupati Malaka, Provinsi NTT senilai Rp 96,1 M. Modusnya, Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malaka dengan sengaja mengganti pemenang tender, yakni PT. SMK yang telah diumumkan selama 3 hari kerja (30 Agustus s/d 1 September 2022, red) dengan perusahaan lain yang berada di ranking 2, yakni PT. TBI. Perubahan pemenang tender tersebut dilakukan Pokja LPSE tanpa melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi dengan mengundang para kontraktor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini dari berbagai sumber yang layak dipercaya, sejak pengumuman pascakualifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022, ada 31 perusahaan yang mendaftar. Namun saat pemasukan penawaran (19-24 Agustus 2022, red), hanya ada 2 perusahaan yang mengupload dokumen penawarannya, yakni PT. SMK dan PT. TBI.
“Karena memiliki nilai penawaran terendah, maka PT. SMK menduduki ranking 1 dan PT. TBI menduduki ranking 2 dalam pengumuman pemenang tender yang ditayang LPSE. Tapi anehnya, tiga hari kemudian Pokja mengeser PT. SMK ke ranking 2. PT. SMK sendiri tidak pernah diundang untuk klarifikasi/evaluasi. Ada rekayasa apa ini?” ungkap sumber yang sangat layak dipercaya.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, saat pembukaan penawaran dan pengumuman pemenang (30 Agustus 2022, red) Pokja LPSE Kabupaten Malaka mengumumkan pemenang tender yakni 1) PT. SMK dengan nilai penawaran Rp 94.570.882.486,-; dan 2) PT. TBI dengan nilai penawaran Rp 94.590.000.000,- Selisih harga penawaran sekitar Rp 20 juta tersebut menempatkan PT. SMK di ranking 1 pemenang tender. Sedangkan PT. TBI menempati ranking 2.
Namun anehnya, lanjutnya, kondisi tersebut hanya bertahan selama 3 hari. Pokja LPSE Kabupaten Malaka menggeser/mengganti pemenang tender 1. PT. SMK yang semula berada di ranking 1, digeser ke ranking 2. Sebaliknya, Pokja menempatkan PT. TBI menjadi ranking 1. Penggantian pemenang tender itu dilakukan Pokja LPSE Kabupaten Malaka hanya dengan memberikan catatan pada PT. SMK.
“PT. SMK tidak pernah diundang untuk mengikuti evaluasi dan pembuktian. Tiba-tiba perusahaan PT. SMK yang berada diranking 1, digeser oleh Pokja tanpa alasan yang jelas. Hanya dengan memberikan catatan. PT. SMK sudah layangkan sanggahan tapi belum dibalas hingga saat ini,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala LPSE yang juga Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini sekitar Pukul 19.00 Wita malam tadi mengatakan, belum dapat memberikan penjelasan karena belum mendapat laporan dari Pokja. “Besok saya akan panggil Pokja untuk rapat. Setelah itu kami akan berikan penjelasan secara tertulis.” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, plafon anggaran Paket Pembangunan Kantor Bupati Malaka ini senilai Rp 97,5 M. Dana bersumber dari APBD Malaka (DAU). Proyek Fisik Bangunan senilai Rp 96,1 M. Konsultan Pengawas Rp 1,4 M (DAU). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik bangunan yang ditenderkan senilai Rp 94,7 M.
Proyek ini menggunakan jenis Kontrak Multiyears/tahun jamak. Alokasi anggaran Tahap 1 (tahun 2022) untuk fisik bangunan senilai Rp 21 M, sedangkan konsultan pengawas senilai Rp 400 juta. Tahap 2 (tahun 2023) untuk fisik bangunan senilai Rp 37,55 M, sedangkan konsultan pengawas Rp 500 juta. Tahap 3 (tahun 2024) untuk fisik bangunan senilai Rp 37,55 M, sedangkan konsultan pengawas Rp 500 juta. (.boni /tim)