Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Teguh Susanto: Penerima BLT sesuai dengan BNBA Kementerian Sosial…

260
×

Teguh Susanto: Penerima BLT sesuai dengan BNBA Kementerian Sosial…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Masyarakat Kota Tanjungpinang, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu lalu, dapat memeriksa keanggotaannya dalam DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, pada Senin, 11 Desember 2023.

“Data penerima BLT didasarkan pada data By Name By Address (BNBA), yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI,” ungkap Teguh.

Teguh menjawab protes dari beberapa warga yang tidak menerima BLT. Menurut Teguh, informasi dari Dinas Sosial, warga penerima BLT telah disesuaikan dengan data BNBA dari Kemensos RI.

Teguh juga menyebutkan beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT, salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS.

Teguh menjelaskan, bahwa penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS disebabkan oleh beberapa hal, seperti anggota keluarga yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota keluarga yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau anggota keluarga yang menjadi karyawan dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Selain faktor tersebut, hilangnya nama warga sebagai penerima BLT dapat disebabkan oleh tidak terdapatnya lagi dalam database kelurahan,” kata Teguh.

Sebelum menetapkan nama penerima BLT, kata Teguh, Dinas Sosial menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.

“Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, Dinas Sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu selanjutnya harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI.

“Warga yang menerima BLT didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022,” ucap Teguh.

Data per Maret 2022 ini, lanjut Teguh, kemudian diserahkan ke kelurahan untuk dicek kembali. Ada kemungkinan data diusulkan setelah bulan Maret atau April 2022.

“Namun, Kementerian Sosial RI tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” tandas Teguh.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang