Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Tawaran Terbuka untuk PKL di Tanjungpinang: Menempati Meja di Pasar Encik Puan Perak!

70
×

Tawaran Terbuka untuk PKL di Tanjungpinang: Menempati Meja di Pasar Encik Puan Perak!

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang membuka kesempatan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat menempati meja di Pasar Encik Puan Perak yang tersedia, khususnya untuk mereka yang berjualan di trotoar jalan sekitar Pasar Bintan Center (Bincen).

Demi memberikan kesempatan itu, para pedagang sekitar Pasar Encik Puan Perak yang memiliki meja atau kios, dan telah didata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu memanfaatkan tempat tersebut berjualan terlebih dahulu.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, pada Kamis, 16 Mei 2024, menjelaskan bahwa walaupun pada pantauan lapangan sudah tidak ada PKL yang berjualan di pinggir jalan dan lorong sekitarnya, terdapat sejumlah meja dan kios di Gedung A dan Gedung BC yang belum terisi.

“Kita tidak tahu siapa yang sebelumnya terdaftar di meja yang masih kosong. Mungkin pemilikinya tidak lagi berjualan, mungkin juga bukan dimiliki pedagang, atau belum ada yang terdaftar. Jika memang masih kosong, kita membuka kesempatan bagi PKL di Bincen untuk pindah ke Pasar Encik Puan Perak,” kata Teguh.

Gedung A Pasar Encik Puan Perak memiliki 198 meja yang diperuntukkan bagi pedagang sayur, bumbu, buah, santan, dan sejenisnya di lantai 2. Sementara di Gedung BC terdapat lagi 116 meja yang juga diperuntukkan bagi pedagang sejenis. Kedepannya, jika masih terdapat meja yang belum terisi, meja kosong tersebut dapat dimanfaatkan oleh pedagang lainnya.

“Kita lihat dulu perkembangannya. Jika masih kosong, atau tidak segera ditempati, bisa saja diserahkan kepada pedagang lainnya,” tambah Teguh.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang masih melakukan pengawasan terhadap upaya pemindahan pedagang yang sebelumnya berjualan di eks Pasar Baru ke Pasar Encik Puan Perak.

Sekretaris Satpol PP Feri Andana mengungkapkan bahwa pengawasan tersebut akan terus dilakukan hingga akhir Mei 2024.

“Hari ini (Kamis, 16 Mei 2024) kami melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang menutupi jalan lingkungan. Selanjutnya, mulai Juni kami menempatkan personel di Pos Satpol di Pasar Enci Puan Perak untuk melaksanakan pengawasan melekat setiap harinya,” kata Feri.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang