Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Tak Acuhkan Somasi, Mantan Dirut Tantang Dirut Bank NTT ‘Duel’ Dalam Proses Hukum

314
×

Tak Acuhkan Somasi, Mantan Dirut Tantang Dirut Bank NTT ‘Duel’ Dalam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kupang – Pemegang Saham Seri B (pemilik, red) Bank NTT, Amos Corputty tak mau menggubris alias tak mengacuhkan, bahkan terkesan cuek dengan somasi (teguran hukum, red) Direktur Utama/Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (yang adalah pegawainya, red). Corputty malah menantang Dirut untuk ‘berduel’ dalam proses karena dirinya tak mengacuhkan somasi tersebut (sebagaimana tertuang pada butir 11 somasi tersebut, red).

 

Demikian dikatakan Amos Corputty yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini, Sabtu (27/8/22) kemarin melalui telepon selularnya.

 

Menurut Corputty, dirinya tak perlu menggubris/menanggapi somasi yang janggal tersebut. “Silahkan diproses hukum sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh saudaraku Direktur Utama Bank NTT, sebagaimana tertuang dalam butir 11 dalam somasinya,” ujar Coroutty sambil tertawa kecil.

 

Corputty mengaku siap untuk diproses hukum. “Saya siap mengikuti proses Hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku demi menegakan keadilan dan kebenaran serta nama baik bank NTT Tercinta, yang adalah milik saya dan milik semua rakyat NTT,” tandasnya.

 

Ia menjelaskan, somasi dari Dirut Bank NTT melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Apolos Djara Bonga, SH telah diterimanya “Saya sudah saya terima somasi itu pada tanggal 24 Agustus 2022. Saya juga sudah baca dan memahaminya dengan baik. Saya mengerti bahwa sebagai salah satu pemilik Bank NTT, saya telah di somasi oleh seorang pengelola (pegawai, red) bank milik saya,” ujarnya sinis.

 

Corputty mengatakan, karena batas waktu yang diberikan Dirut Bank NTT selama 2 x 24 jam bagi dirinya untuk memberikan tanggapan sudah lewat maka ia tak perlu lagi menanggapi somasi itu. “Nanti pada tempat dan waktu yang tepat, pasti saya akan memberikan tanggapan (sebagai seorang pemilik bank, red) secara resmi berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya santai.

 

Dengan demikian, kata Corputty, ia mempersilahkan Dirut Alex Riwu Kaho memproses hukum dirinya sesuai butir 11 somasi tersebut. “Ini demi kebenaran dan nama baik bank NTT Tercinta, yang adalah milik saya dan milik semua rakyat NTT,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho yang juga dikonfirmasi sejak pekan lalu melalui pesan WA tidak direspon hingga berita ini ditayangkan. Padahal pesan tersebut telah dibacanya tak lama setelah dikirim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga melakukan somasi (teguran hukum, red) kepada Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty karena mengungkapkan dan meributkan masalah Honorarium Komisaris Bank NTT sebesar Rp 10 juta/hari sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris PT. BPD NTT tertang/gal 14 Mei 2020, Nomor: 01.A Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Bank NTT. Somasi tertanggal 2 Agustus 2022 tersebut meminta Amos Corputty meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.

Dalam somasi bernomor: 009/ADB/SS/III/2022 tersebut dikatakan bahwa pernyataan Corputty (yang juga mantan Dirut Bank NTT, red) di berbagai media online maupun media sosial terkait penerbitan SK Dewan Komisaris PT. BPD NTT Nomor 01.A Tahun 2020 yang dilakukan secara berulang kali dan cenderung mendiskreditkan integritas dan marwah Dewan Komisaris PT. BPD NTT sebagai unsur pengurus yang merupakan representasi dari seluruh pemegang saham PT. BPD NTT mengakibatkan adanya opini publik yang buruk terhadap PT. BPD NTT.

 

Pemberitaan tersebut, kata Djara Bonga, dinilai dapat merugikan risiko reputasi yang mengganggu kinerja PT. BPD NTT, baik Dewan Komisaris dan Direksi yang berimplikasi terhadap nama baik lembaga. Amos Corputty diminta untuk menyalurkan hal-hal terkait pengelolaan PT. BPD NTT secara prosedural.

 

“Bahwa demi dan untuk menjaga nama baik dan menjaga kinerja lembaga PT. BPD NTT dan kepentingan semua pihak terutama seluruh pemangku kepentingan PT. BPD NTT, kami menegaskan kepada Sdr. Charles Amos Corputty dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah menerima somasi ini wajib meluruskan pernyataan-pernyataan saudara di media online, media sosial maupun media lainnya,” tulis Djara Bonga.

 

Charles Amos Corputty juga diminta untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan serupa dan pernyataan lainnya terkait kinerja PT. BPD NTT melalui media online, media sosial maupun media lainnya, selain melalui forum RUPS. Karena menurut Djara Bonga, tendensi pemberitaan dapat berimplikasi pada reputasi bank dan pengurus. Apabila somasi tersebut dibaikan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

 

Sebelum disomasi, Amos Corputty membeberkan adanya SK Dewan Komisaris Nomor 01.A Tahun 2020 yang ditandatangani Komisaris Independen. Dalam SK tersebut, ditetapkan honorarium Dewan Komisaris sebagai Tim Asesor calon pejabat dan pegawai Bank NTT sebesar Rp 2 juta per/orang atau Rp 10 juta/hari.

 

Menurut Corputty, sebagai pemegang saham, dirinya ingin menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS di Labuan Bajo (yang diikutinya secara online, red). Namun Pemegang Saham Pengendali sengaja tidak memberikannya kesempatan untuk berbicara.

 

Menanggapi adanya SK Dewan Komisaris tersebut, praktisi hukum dan aktivis LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penyelewengan pajak terkait diterbitkannya SK tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *