Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Syarat Berkas Pencalonan Roby Kurniawan-Deby Maryanti Sudah lengkap

92
×

Syarat Berkas Pencalonan Roby Kurniawan-Deby Maryanti Sudah lengkap

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – Pada tahapan perbaikan persyaratan mulai tanggal 6-8 September 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti sudah dapat melengkapi persyaratan mereka, demikian menurut Shalahuddin Syah selaku Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Roby-Deby saat diwawancarai oleh Radar Malaka pada hari Ahad, 8 September 2024 malam.

“Tadi, saya bersama Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta staf dan juga dihadiri anggota Bawaslu Bintan. Kami telah meneliti hasil perbaikan secara detail terkait beberapa point persyaratan yang disaat pendaftaran kemarin dianggap masih ada syarat Paslon Roby Kurniawan dan Deby Maryanti yang perlu dibenahi,” ungkap Lala, sapaan akrab Shalahuddin Syah.

Lala menjelaskan, terdapat persyaratan calon dan persyaratan pencalonan dalam pendaftaran, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.

“Persyaratan calon terkait syarat data pribadi Calon Bang Roby sebagai calon Bupati maupun Kak Deby sebagai Calon Wakil Bupati,” jelas Lala.

Lanjut Lala, persyaratan pencalonan terdiri dari form tersendiri yang berkaitan dengan partai pengusung, mulai dari dokumen/form yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai kesemua partai pengusung ditingkat kabupaten.

“Untuk persyaratan pencalonan, Alhamdulillah tidak ada perbaikan karena dokumen ini penting dan merupakan persyaratan paling utama dalam pencalonan,” ucap Lala.

Meskipun demikian, persyaratan calon tampaknya memerlukan koreksi dan pemberitahuan dari KPU Bintan terkait beberapa item dokumen, yang kemudian diperbaiki oleh pihak pasangan calon pada tahapan perbaikan tanggal 6-8 September 2024 dan telah dinyatakan lengkap.

“Dalam tahap ini, terdapat beberapa item dokumen persyaratan calon yang diperbaiki seperti pas foto dan perbaikan format menjadi Portable Network Graphics (PNG). Kemudian, hasil scan seperti ijazah dan surat keterangan pelaporan pajak disaat diupload file tersebut masuk kesistem silon dan ada yang tidak begitu jelas, karena size dokumen terlalu kecil sehingga tidak terbaca secara keseluruhan,” ungkap Lala.

Pada prinsipnya, semua berkas tersebut sudah terpenuhi, dan hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU Bintan telah dinyatakan lengkap. Lala menyatakan bahwa dia telah menerima tanda terima hasil perbaikan tersebut.

Editor: Budi Adriansyah