Malaka – Kejaksaan Negeri Atambua harus proaktif jemput bola proses kasus dugaan korupsi Proyek Septic Tank Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5 Milar di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT.
Kejari Atambua harus proaktif mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut karena sudah diaudit Inspektorat Kabupaten Malaka dan belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti para pihak yang terlibat didalam proyek tersebut.
Salah satu alasan mendasar Kejari Atambua ambil alih dan periksa dugaan korupsi proyek septic tank tahun 2021 karena proyek itu total lost dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Penasehat Hukum Muda Papua – Jakarta asal Kabupaten Malaka, Marcello Seran, SH mengatakan hal itu kepada wartawan dari Jakarta, Kamis (19/12-2024).
Marcello mengatakan kasus dugaan korupsi Proyek Septic Tank tahun 2021 di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT merupakan kasus penting di Kabupaten Malaka yang harus diatensi Aparat Penegak Hukum karena selain sudah lama dan mangkrak, juga tidak bermanfaat bagi rakyat.
” Kejari Atambua jangan diamkan kasus ini karena sebelum tahun 2021 juga sudah mengusut kasus serupa dan ada kepastian hukum”, ujarnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah melakukan audit terhadap Proyek Septic Tank tahun 2021 di Kabupaten Malaka dan hasilnya sudah diserahkan kepada Bupati Malaka beberapa waktu lalu.
” Tugas Inspektorat itu lakukan pemeriksaan, selanjutnya tergantung kebijakan pimpinan dan hal itu tidak ada dalam ranah inspektorat”, ujarnya
Wakil Bupati Malaka yang bertanggung jawab dibidang pengawasan, Kim Taolin dalam Debat Kandidat di KPU Malaka beberapa waktu lalu menjawab pertanyaan paslon lain terkait nasib proyek Septic Tank tahun 2021 yang diperiksa Inspektorat Malaka mengatakan dirinya sebagai Wakil Bupati yang bertanggung jawab dibidang Pengawasan belum mendapatkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka.
” Kalau Inspektorat sudah periksa besok bawa datang hasilnya ke saya supaya sama-sama pi antar dan lapor di Jaksa “, ujarnya saat debat.
Seperti diberitakan media, proyek Septic Tank Tahun 2021 yang diduga kuat mangkrak dikerjakan oleh beberapa kontraktor sebagai berikut :
1. CV Joan Abadi: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Tafuli (88 unit) dan Desa Wekmurak (88 unit) dengan nilai kontrak per paket mencapai Rp.615.516.107.
2. CV Anugerah Mychael: mengerjakan satu paket pekerjaan di Desa Kereana (120 unit) dengan nilai kontrak mencapai Rp.839.472.146.
3. CV Sinar Geometry Septic Tank: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, dengan total anggaran mencapai Rp.2.182.970.778 untuk 312 unit septic tank. ( boni)