Bekasi, Substansi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas seakan kehilangan makna karena banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis.
Oknum di tingkat Dinas Pendidikan diduga kuat menyulap berbagai laporan fiktif demi mendapatkan fee dari anggaran pendidikan yang diperoleh.
Di tingkat kepala sekolah, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga cukup rawan terjadi. Proses penerimaan dana BOS di banyak sekolah negeri diduga hanya melibatkan kepala sekolah, mulai proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, telah membuat praktik korupsi berpeluang besar dilakukan.
Hal Itu terjadi karena mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah, tidak berjalan sesuai dengan Juknis dan juklak.
Kuat dugaan penggunaan Dana BOS hanya kepala sekolah satu-satunya orang yang mengetahui ke mana dana BOS tersebut disalurkan.
Sementara itu, bendahara sekolah hanya nama administratif di atas kertas yang tidak pernah tahu kemana rincian dana itu mengalir.
Dana BOS yang diterima pada setiap tahap dengan nominal yang cukup besar membuat banyak kepala sekolah gelap mata dan akhirnya berperilaku korup.
Seperti yang terjadi di SMP N 1 CIBITUNG Kabupaten Bekasi, kuat dugaan bahwa Laporan Penggunaan Dana BOS yang dilaporkan tahun 2020 secara online telah direkayasa, hal itu dapat dilihat dari besaran penerimaan BOS tahun 2020 tidak sesuai dengan laporan penggunaanya. Pada tahun 2020 SMPN 1 CIBITUNG menerima dana BOS sebesar Rp.1.222.980.000, dana tersebut dikucurkan sebanyak tiga tahap untuk membiayai kegiatan sekolah seperti, Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Penyediaan alat multi media pembelajaran, dan Pembayaran honor.
Dana BOS yang diterima setiap tahap seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut dan sesuai aturan penggunaan dana BOS , dana yang digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sekolah harus dilaporkan secara online , namun kepala SMPN 1 CIBITUNG tidak menaati aturan tersebut, ketidak taatan Kepala SMPN 1 CIBITUNG dapat dilihat dari laporan penggunaan dana BOS pada setiap tahapnya, pada Penerimaan BOS tahap 1 tahun 2020 sebesar, Rp.364.320.000 ,namun tidak ada laporan penggunaanya sehingga dana BOS tersebut menjadi sisa pada tahap 2.
Pada tahap 2 SMPN 1 CIBITUNG menerima Dana BOS sebesar Rp. 485.760.000 dan sisa tahap 1 Rp. 364.320.000. total penerimaan pada tahap 2 menjadi Rp. 850.080.000.dana tersebut juga tidak digunakan sehingga dana yang diterima pada tahap 1 dan tahap 2 menjadi sisa pada tahap 3. Pada tahap 3 SMPN 1 Cibitung Menerima dana BOS sebesar Rp. 372.900.000 ditambah sisa dana BOS tahap 1 dan tahap 2 Rp. 850.080.000.sehingga total dana yang diterima Pada tahap 3 sebesar Rp.1.222.980.000. dari total dana bos yang diterima oleh SMPN 1 Cibitung hanya digunakan untuk membiayai Administrasi kegiatan sekolah Rp. 52.166.000, Langganan daya dan jasa Rp. 4.615.300. total penggunaan dalam satu tahun Rp. 56.781.300. namun anehnya sisa dana bos tahun 2020 tidak ketahun rimbanya. Ketika hal itu dikonfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui whatsap kepala dinas pendidikan tidak memberikan jawaban.
Untuk itu pihak penegak hukum memeriksa kembali penggunaan dana BOS tahun 2020 disemua sekolah. Pemeriksaan ulang penggunaan dana BOS tahun 2020 sangat perlu dilakukan karena tim Audit BPK yang diturunkan untuk mengaudit sangat dirakukan, karaguan tersebut dikarenakan banayaknya lapran penggunaan dana BOS yang ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan realisasinya sehingga kepercayaan kepada tim audit BPK pun sangan kecil apalagi adanya beberapa Oknum BPK yang ditangkap karena tugasnya dalam mengaudit. ( Polman Manalu )