Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Siapkan UMKM Berkelas, DKUPP Kabupaten Bintan Gelar Bimtek Perizinan bagi Pelaku UMKM…

103
×

Siapkan UMKM Berkelas, DKUPP Kabupaten Bintan Gelar Bimtek Perizinan bagi Pelaku UMKM…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bintan – Ketua TP-PKK Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bintan, di Gedung Pusat Layanan UMKM Terpadu (PLUT), Jalan Pantai Trikora, Km. 37, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin, 30 Oktober 2023. Bimtek tersebut diikuti oleh 20 pelaku UMKM binaan PLUT-KUMKM Kabupaten Bintan.

Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, dalam sambutannya, Hafizha mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan yang melaksanakan kegiatan ini untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bintan.

“Semoga kegiatan ini dapat memacu semangat dan motivasi para pelaku usaha mikro dalam meningkatkan kualitas produknya, sehingga menjadi UMKM yang siap naik kelas dan terus berkembang,” harap Hafizha.

Hafizha mengatakan, bahwa UMKM memegang peranan sangat penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di suatu negara, baik negara berkembang seperti Indonesia maupun negara maju.

“Ini dibuktikan dengan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional adalah sebesar 60,5 %,” ungkap Hafizha.

Menurut Hafizha, angka ini menunjukkan, bahwa UMKM di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian.

Namun demikian, lanjut Hafizha, pada realitanya UMKM masih dihadapkan oleh berbagai macam permasalahan. Di antaranya terkait legalitas perizinan yang semestinya dimiliki oleh setiap pelaku UMKM guna memajukan usahanya.

Hafizha menjelaskan, bahwa legalitas perizinan sangat penting bagi UMKM yang bertujuan untuk :

1. Memastikan legalitas usaha. Perizinan adalah suatu bentuk pengakuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sah dan legal. Dengan memiliki perizinan yang lengkap dan sah, UMKM dapat membuka usahanya secara resmi dan beroperasi dengan aman dan nyaman.

2. Melindungi hak-hak konsumen: Dengan memiliki perizinan yang sah, UMKM dapat menjaga kualitas dan keamanan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Perizinan yang dimiliki membuktikan bahwa produk UMKM telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, sehingga produk atau jasa yang dihasilkan sudah terjamin mutunya. Sebagai contoh, produk UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal, membuktikan bahwa produk tersebut telah terjamin kehalalannya mulai dari alat yang digunakan, proses pembuatan hingga bahan baku produksi.

3. Mendukung pertumbuhan bisnis. Perizinan yang sah juga dapat membantu UMKM dalam perencanaan dan strategi bisnis masa depan. Selain itu, perizinan merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah untuk pengembangan UMKM, mulai dari program bantuan, akses pembiayaan, kurasi produk, kerjasama, ekspor, peningkatan kompetensi, dan sebagainya.

“Contohnya saja untuk program subsidi bunga bagi UMKM Kabupaten Bintan, maka pelaku usaha yang bisa mendapatkan program tersebut, salah satu syaratnya adalah sudah memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Hafizha.

4. Mendapatkan perlindungan hukum. Dengan memiliki perizinan yang lengkap, UMKM dapat dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminimalisir risiko hukum yang dapat menghambat kelancaran usahanya.

“Dari keempat alasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa legalitas perizinan sangat penting bagi UMKM, bukan hanya untuk kepentingan kelangsungan usaha saat ini, tetapi juga untuk kepentingan pertumbuhan dan masa depan usaha,” ujar Hafizha.

Hafizha berharap, agar semua peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius dan dapat mengaplikasikan semua ilmu yang diperoleh untuk pengembangan usaha, serta menjadi pelaku UMKM yang sukses.

Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Bintan Asy Syukri, melalui Kepala Bidang Usaha Mikro pada DKUPP Kabupaten Bintan Riawani Elyta menegaskan, bahwa legalitas perizinan sangat penting bagi pelaku UMKM.

“Bukan hanya untuk kepentingan kelangsungan usaha saat ini, tetapi juga untuk kepentingan pertumbuhan dan masa depan usaha,” kata Lyta.

Menurut Lyta, pemerintah selalu memanfaatkan setiap peluang untuk memajukan UMKM, di antaranya melalui pelatihan, bantuan alat, juga program subsidi bunga 0℅.

“Dan pelatihan semacam ini, merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap pengembangan UMKM,” kata Lyta.

Lyta juga berharap, agar para pelaku UMKM dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan, di antaranya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) dan sertifikasi halal.

“Agar ke depan, dapat menjadi UMKM yang naik kelas dan menembus pasar ekspor,” tandas Lyta.

Editor: Budi Adriansyah