Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang.
Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya pada Senin, 15 Juli 2024.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman Nomor: 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024, sehubungan dengan rencana pergantian Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Luki Zaiman Prawira, menjabarkan beberapa persyaratan calon peserta diantaranya Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Lalu tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa. Kemudian Berpendidikan minimal Strata 1, serta Bukan merupakan anggota partai politik,” jelasnya.
Persyaratan lain bagi calon peserta yakni memiliki kompetensi atau kemampuan praktek bisnis berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku/sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.
“Juga Pemahaman tentang konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi dan promosi serta pengetahuan lainnya berkenaan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian Diutamakan yang pernah bertugas di Tanjungpinang atau Provinsi Kepulauan Riau,” tambah Luki.
Mengenai tata cara pendaftaran, Luki mengatakan calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Seleksi dan disampaikan langsung (tidak diwakilkan).
“Penyampaian melalui Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun dengan alamat Jl. Ir. Sutami Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun lampiran yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk, foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 eksemplar, Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV), fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, fotokopi NPWP, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.
Terakhir, Luki mengatakan Peserta yang telah menyampaikan persyaratan administrasi akan mengikuti beberapa tahapan tes, meliputi seleksi administrasi, kemudian Seleksi tertulis berkaitan pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta strategi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kemudian penulisan makalah dengan tema Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang, dengan format pendahuluan, analisis kebijakan dan penutup menggunakan font 12 times news roman, 1,5 spasi dan minimal 3000 kata, dan terakhir wawancara tentang pendalaman seleksi ujian tertulis dan pemaparan makalah,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron