Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Satresnarkoba Bintan Gerebek Pengedar Sabu di Sungai Enam, 28 Paket Diamankan

108
×

Satresnarkoba Bintan Gerebek Pengedar Sabu di Sungai Enam, 28 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polisi tangkap pelaku berinisial U (42) dengan barang bukti sabu seberat 13,75 gram dan alat isap rakitan

Radar Malaka, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur. Seorang tersangka berinisial U (42) diamankan bersama barang bukti berupa 28 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Davinsi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah mancis rakitan dan satu alat isap sabu (bong).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Davinsi menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” tutupnya.

Editor: Budi Adriansyah