Malaka – Dugaan Kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkada Malaka 2024 mulai tercium. Alat utama untuk melakukan kecurangan ada di DPT dan Surat Suara.
Paslon SBS-HMS sudah mendeteksi potensi kecurangan itu dan pastikan melakukan pengawasan berlapis di TPS saat hari pencoblosan Surat Suara.
Juru Bicara Paslon SBS-HMS, Eduardus Klau mengatakan hal itu saat bertatap muka dengan Warga Tiga Desa Di Kecamatan Malaka Tengah ( Wehali, Umanen Lawalu dan Umakatahan) di Laran – Desa Wehali, Jumat (11/10-2024).
Dikatakannya, memperhatikan perkembangan menjelang Pilkada ada dua potensi kecurangan yang terjadi menjelang Pilkada. Dia mengatakan ada dua alat yang digunakan untuk melakukan kecurangan yakni ada di DPT dan Kertas Suara yang digunakan untuk coblos di TPS.
Edu mengatakan Potensi Kecurangan yang ada di DPT bisa terjadi karena ada pihak-pihak tertentu yang memanfatkan DPT itu untuk melakukan kejahatan di TPS saat pencoblosan surat suara.
” Ada pihak-pihak tertentu bisa menggunakan kertas suara yang pemilihnya ada dalam DPT tetapi ada diluar daerah namun ada pihak tertentu yang sengaja menggunakan surat suara mereka untuk dicoblos guna memenangkan paslon tertentu”, ujarnya.
” Dugaan kejahatan yang bisa dilakukan saat pencoblosan surat suara menggunakan DPT baru yang dikeluarkan penyelenggara yang tidak sama dengan DPT yang dipegang saksi dan Paslon saat pencoblosan. Contohnya, dalam Pilkada 2020 lalu, satu hari sebelum pencoblosan surat suara Penyelenggara Pemilu mengeluarkan DPT baru yang digunakan sebagai produk untuk pilkada yang nama pemilihnya sudah diacak-acak baik di nomor urut DPT dan TPS sehingga membingungkan pemilih dan Saksi di TPS. Bila terjadi lagi seperti itu maka solusinya, Saksi Paslon di TPS dan para pengamat harus RIBUT di TPS supaya Penyelenggara dan pihak keamanan serta pengawas bisa urus dan pastikan DPT yang digunakan itu harus sama dan tidak boleh berubah di hari pencoblosan surat suara. Bila tidak diindahkan, saksi harus berani tolak untuk dilakukan pemungutan suara hingga persoalan DPT itu tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, paparnya.
Edu mengatakan saat pencoblosan di TPS, untuk mengatasi kecurangan di TPS setiap pemilih yang datang coblos hukumnya wajib untuk mengisi daftar hadir saat masuk di TPS, melakukan pengecekan surat suara agar dalam kondisi utuh dan tidak cacat, setelah coblos harus tandai dengan tinta di jari agar tidak beri ruang lakukan pencoblosan di tempat lain”, ujarnya.
” Kita minta kepada Saksi, Laskar, Bestie dan sayap-sayap lain yang mendukung SBS-HMS agar melakukan pengetatan pengawasan saat pencoblosan di TPS agar tidak terjadi pelanggaran. Harus pastikan warga yang datang pilih di TPS harus diidentifikasi sebagai pemilih di TPS yang bersangkutan”, bebernya.
” Saat istrahat siang untuk makan siang ruang TPS harus dikosongkan dan pintunya ditutup agar tidak boleh membuka ruang untuk terjadinya kecurangan. Jangan tinggalkan TPS hingga akhir perhitungan surat suara dan penandatanganan berita acara di TPS dan kotak suara harus dikawal di Kecamatan dan harus pastikan dalam keadaan aman”, tandasnya. ( boni)