Malaka – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Malaka – Provinsi NTT resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Malaka,
dr. Stefanus Bria Seran, M.PH – Hendri Melki Simu, A.Md (SBS-HMS) sebagai pemenang Pilkada Malaka 2024 dengan jumlah perolehan suara sebesar 37.568 suara atau 38,27 persen.
Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka tahun 2024 yang dipimpin Ketua KPU Malaka, Juventus A. Bere didampingi Komisioner KPU Malaka, didampingi Sekretaris KPU, Kamis (9 /1 – 2025) dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan tim pemenangan pasangan calon terpilih.
Rapat pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka tahun 2024 ini meliputi beberapa bagian yakni Pembacaan Berita Acara, Penandatanganan Berita Acara, Pembacaan Surat Keputusan dan Penyerahan Dokumen Hasil Penetapan KPU Malaka.
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka tahun 2024 ini terbilang lebih cepat karena tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan yang kalah seperti beberapa daerah lain di NTT. ( boni)