Malaka – Kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Kabupaten Malaka jika disandingkan dengan kabupaten/Kota lain di provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2023-2024, Kabupaten Malaka menempati posisi paling bawah dari 22 Kabupaten / Kota dengan nilai 45,39 dengan kriteria ketuntasan “ BELUM TUNTAS”.
Untuk sampai pada kriteria Tuntas Muda atau satu tingkat di atas kriteria BELUM TUNTAS, maka suatu kabupaten harus mencapai nilai 60-69.
Informasi ini menunjukkan bahwa kabupaten Malaka perlu berusaha dengan sangat serius untuk sampai pada standar nilai yang ditentukan.
Berikut adalah gambarannya, bahwa dari 210 SD/MI di kabupaten Malaka, hanya terdapat 10 SD dengan capaian BAIK (HIJAU), 32 SD dengan capaian SEDANG ( KUNING), 147 SD dengan capaian KURANG (MERAH) dan 21 SD dengan keterangan : CAPAIAN TIDAK TERSEDIA.
Dengan kata lain, dari 210 SD/MI di kabupaten Malaka masih ada 200 SD yang perlu upaya maksimal untuk sampai pada capaian BAIK pada RAPOR PENDIDIKAN.
Kinerja SPM Pendidikan dapat dilihat melalui Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rapor Pendidikan Daerah.
Indeks SPM merupakan indikator yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu daerah telah mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dalam SPM.
Berikut adalah tabel kriteria Ketuntasan SPM Rapor Pendidikan Daerah dan grafik Kinerja SPM Pendidikian Kabupaten/Kota/Provinsi NTT tahun ,2023-2024.
Beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja SPM Pendidikan:
Manfaat SPM Pendidikan
Pemenuhan SPM Pendidikan dapat menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan.
Tahapan penerapan SPM adalah:
Pengumpulan data.
Penghitungan kebutuhan pemenuhan dasar
Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
Apakah ada data terkumpul secara periodic dari setiap satuan pendidikan di kabupaten Malaka (SD – SMP) terkait dengan capaian Literasi, Numerasi dan Karakter?
Data tersebut perlu diolah / dianalisa untuk membantu pengambil kebijakan dalam perencanaan program anggaran sehingga PBD atau Perencanaan Berbasis Data tidak hanya menjadi slogan tetapi benar-benar digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja baik di dinas pendidikan maupun di level satuan pendidikan.
Bagaimana dengan Kemampuan Literasi dari siswa SD/MI di kabupaten Malaka pada tahun berdasarkan Rapor Pendidikan (tahun 2023).
Berdasarkan data pada grafik di atas, muncul banyak pertanyaan misalnya:
Apakah ada kebijakan daerah yang mendukung upaya peningkatan peningkatan hasil belajar peserta didik secara khusus Literasi, Numerasi dan Karakter?
Apakah program atau kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas guru SD-SMP terkait dengan praktik pembelajaran yang ramah anak?
Apakah guru-guru melakukan diagnostic asesmen untuk mengengtahui kemampuan siswa di kelasnya sebelum memberikan materi-materi?
Sejauh mana dana BOS digunakan untuk mendukung kegiatan – kegiatan yang bermuara pada peningkatan hasil pbelajar peserta didik?
Apakah setiap kepala sekolah dan guru-guru mengakses Rapor Pendidikan dan memahami rekomendasi prioritasnya dan sampai pada memasukkan rekomendasi-rekomendasi prioritas tersebut ke dalam ARKAS masing-masing satuan Pendidikan?
Apakah ada evaluasi pelaksanaan program pendidikan secara periodic baik di tinglat satuan Pendidikan bahkan di level dinas Pendidikan?
Apakah ada mekanisme pelaporan dari sekolah ke Dinas baik melalui kepala sekolah ataupun para pengawas sekolah?
Apakah ada pelaporan secara berkala dari lapangan terkait kondisi literasi, numerasi dan pendidikan karakter?
Apakah daya dukung dan kinerja pengawas sekolah sudah maksimal?
Prinsip-prinsip SPM
Prinsip-prinsip SPM dalam perencanaan maupun penganggaran adalah sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan, dan mempunyai batas waktu pencapaian.
Informasi ini setidaknya menjadi bahan refleksi dan Evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka untuk berbenah dan merencanakan program dibidang Pendidikan di tahun 2025 supaya Rapor Pendidikan di Kabupaten Malaka bisa keluar dari Zona Merah dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. ( **)