Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

PT BIS Raup Laba Rp2,4 Miliar Berkat Pendampingan Hukum Kejari Bintan

23
×

PT BIS Raup Laba Rp2,4 Miliar Berkat Pendampingan Hukum Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS) telah mengalami kemajuan dan kesuksesan yang signifikan setelah memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada tahun 2024.

Perubahan ini terjadi setelah terjadi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara PT. BIS dan Kejari Bintan mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Mei 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Produk Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Bintan dijalankan berdasarkan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Samsul menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertanggung jawab dalam memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan permintaan lembaga negara. Hal ini diungkapkan oleh Samsul pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dampak positif yang dirasakan oleh PT. BIS antara lain adalah penyelesaian 12 permohonan Bantuan Hukum dan 3 Permohonan Pendampingan Hukum oleh seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bintan.

Penyelesaian kasus melibatkan pengembalian aset seperti Komplek Pasar Mutiara, Hotel Mutiara, dan Komplek Kolam Renang Dendang Ria di Kota Tanjungpinang, penagihan Piutang Usaha, serta peningkatan penilaian harga sewa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Proses penerbitan sertifikat tanah terhadap 3 aset di Tanjung Balai Karimun juga telah dilakukan.

Menurut Samsul, pada periode 2023 hingga 2024, laba yang diperoleh PT. BIS mencapai Rp1,1 miliar pada tahun 2023 dan sekitar Rp800 juta pada tahun 2024.

Mengenai penerimaan honorarium oleh Kejari Bintan dari PT. BIS, Samsul mengungkapkan bahwa hal tersebut telah disetujui melalui proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milk Daerah.

Samsul menegaskan bahwa setiap penerimaan honorarium juga sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Bintan. Legalitas penerimaan honorarium oleh Tim Pendampingan Hukum Kejari Bintan telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Biaya operasional Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya ditanggung sepenuhnya oleh pemohon/pemberi kuasa,” tambah Samsul.

Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Januari 2025, disampaikan bahwa pendampingan hukum oleh Kejari Bintan memberikan dampak positif bagi PT. BIS.

Kerja sama antara Kejari Bintan dan PT. BIS sejak tahun 2023 membawa peran positif dalam pertumbuhan ekonomi perusahaan daerah, dengan laba yang diperoleh PT. BIS pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil audit.

Editor: Budi Adriansyah