Radar Malaka, Tanjungpinang – Kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022 terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru: MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Proyek yang semula ditopang anggaran negara sebesar Rp10 miliar ini ternyata sarat penyimpangan. Nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar berubah mendekati pagu melalui skema Contract Change Order (CCO). Pekerjaan yang seharusnya mencakup pembangunan dua lantai, atap, dan lasekap, nyatanya tak sesuai spesifikasi. Meski dilaporkan rampung 100 persen, hasil audit menunjukkan proyek tersebut dimanipulasi demi mencairkan anggaran penuh.
Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Modus yang digunakan mencerminkan pola korupsi sistemik: manipulasi laporan kemajuan pekerjaan, kolusi antar pihak pelaksana, dan pengawasan formalitas.
MTR menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menjerat tiga pelaku lain:
• HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya selaku kontraktor,
• DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
• AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas yang memakai dua bendera sekaligus: PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Penyidik turut menyita uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan HT ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepri.
Menurut Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, MTR akan ditahan selama 20 hari sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatannya.
MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan untuk tiga tersangka awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah