Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimNewsRegional

Proses Pelelangan Proyek di Dinas P & K Malaka Diduga Ada Mafia Tender & By Design

242
×

Proses Pelelangan Proyek di Dinas P & K Malaka Diduga Ada Mafia Tender & By Design

Sebarkan artikel ini

Malaka – Proses Pelelangan Belanja Modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023 di LPSE Malaka diduga kuat ada mafia tender dan by design untuk memenangkan rekanan tertentu.

Dugaan kuat, dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang tender terdapat
penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan Panitia Lelang yang bersekongkol dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan sebelumnya untuk jadi pemenang.

Patut disayangkan pelaksanaan pelelangan tersebut diduga kuat By Design artinya sudah ada pemenangnya dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan proses pengadaan barang dan jasa.

Kuasa Direktur CV Empat Romeo, Dionisius Seran mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat ( 29/9-2023)

Dikatakannya, dugaan mafia tender dan by design dapat dideteksi pada proses pelelangan Pembangunan RKB di SMPS St Albertus Agung Weleun senilai Rp 705.000. 000

” Kita sangat mencurigai ada dugaan persekongkolan dimana material sudah turun sebelum ada penetapan pemenang tender dan belum ada tanda tangan kontrak.
Fatalnya lagi, walau belum ada pengumuman pemenang dan tanda tangan kontrak, tapi anehnya di lokasi sudah ada pendropingan material sesuai perencanaan gambar lay out proyek yang akan dikerjakan sehingga diduga kuat sudah didesign sebelumnya”, ujarnya.

Dia mengatakan, Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja Sendiri termasuk tata cara evaluasi dan persyaratan untuk menjadi pemenang namun sangat disayangkan karena mereka yang membuat dokumen tetapi dilanggar sendiri. “Kita patut menduga ada penyalahgunaan Wewenang untuk persekongkolan dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan jadi pemenang lelang”, imbuhnya.

Dion menjelaskan, terkait kasus tender di SMPS St Albertus Agung Weleun Perusahaannya digugurkan dari 2 kesalahan yakni verifikasi data mengenai sertifikat keprofesian.
” Mereka beralasan barkot tidak bisa discan padahal untuk mencari satu data yang valid itu tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi ada banyak cara diataranya misalnya melalui Web, WA dan konfirmasi dengan PJK. Setelah kita konfirmasi melalui aplikasi on line melalui SIKI tinggal masukkan NIK saja datanya sudah terbaca sehingga sah dan Valid.

Kedua, kata dia, mereka yang buat dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja tetapi mereka langgar sendiri karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan rekanan.

” Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair”, bebernya.

Dia menjelaskan aturan standart dikeluarkan LPSE namun faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat.

Dia menjelaskan sebetulnya persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender itu berlaku untuk seluruh Warga NKRI. ” Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi”, ujarnya.

Selain itu kata dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maximal hanya 2 tahun.

Kabag Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu saat dikonfirmasi wartawan membantah adanya mafia tender dan by design di LPSE Malaka.

” Itu tidak ada. Pokja sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan semua kegiatan bisa dicek karena tender dilakukan secara on line sehingga bisa dipantau tanpa harus disembunyikan.”, ujarnya.

Dia mengatakan semua urusan pelelangan sudah diserahkan ke Pokja dan tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk memenangkan rekanan tertentu.

Seperti diberitakan tim media ini, Kepala Sekolah SMPS St. Albertus Agung Weleun, Novem ketika dikonfirmasi tim media ini, Senin (25/9-2023) melalui telpon selulernya mengaku material batu dan pasir yang ditimbun di lokasi SMPS St. Albertus Agung Weleun diangkut truk milik Yayasan St Albertus Agung, Aloysius Kehi Tahuk, SE.

Menurut Kasek, sesuai rencana, pihak Yayasan akan menggunakan material itu guna membangun ruang kelas untuk kebutuhan sekolah.

Ketua Yayasan St Albertus Agung, Aloysius Kehi Tahuk, SE saat dikonfirmasi tim media, Senin (25/9-2023) mengatakan bahan-bahan material yang diangkut untuk membangun ruang kelas guna kebutuhan sekolah.

Ketika ditanya terkait proses tender yang sementara digelar Pemkab Malaka, Aloysius Kehi Tahuk, SE yang juga sebagai direktur CV Harapan Baru mengatakan dirinya juga mengikuti proses tender yang digelar pemerintah tetapi belum ada pengumuman pemenang tender.

Seperti diberitakan tim media ini Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka dengan nomen klatur Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) SMPS Albertus Agung di Desa Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 705.000.000 berpotensi KKN .

Pasalnya, sebelum ada pengumuman pemenang tender dan penandatanganan kontrak tetapi material bangunan seperti batu dan pasir sudah diturunkan di lokasi proyek.

Menurut pengakuan beberapa warga disekitar lokasi proyek, Selasa (26/9-2023) mengatakan material berupa batu dan pasir sudah diturunkan di lokasi proyek kurang lebih sudah satu minggu.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 26/9-2023) mengatakan
Proses tender bukan tupoksinya Dinas Pendidikan
tetapi di Bagian Pembangunan dan ULP sambil meminta wartawan mengkonfirmasi disana. ” Silahkan minta penjelasan kepada mereka yang memproses itu”, ujarnya.

PPK Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) SMPS Albertus Agung, Sally Nahak kepada wartawan mengatakan tidak tahu menahu terkait persoalan itu.

Katanya, sebagai PPK dirinya hanya punya tugas untuk mengirim paket ke UKPBJ. Proses selanjutnya, lanjut Sally, tender dilaksanakan di UKPBJ bersama Pokja.

Terkait mobilisasi material bangunan di SMPS Albertus Agung Weleun , Sally mengatakan tidak tahu menahu karena hingga saat ini pihaknya belum ada tanda tangan Kontrak, SPK atau SPMK dengan kontraktor.
( boni/tim)