Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlinePolitikRegional

Potensi Kecurangan Pilkada Malaka 2024 Sangat Terbuka !! Ini Langkah dan Terobosan Team Pemenangan dan Team Hukum SBS-HMS!!

2
×

Potensi Kecurangan Pilkada Malaka 2024 Sangat Terbuka !! Ini Langkah dan Terobosan Team Pemenangan dan Team Hukum SBS-HMS!!

Sebarkan artikel ini

Malaka – Potensi kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkada Malaka 2024 sangat terbuka lantaran produk DPT tahun 2024 masih membuka ruang untuk terjadi kecurangan di TPS pada hari pencoblosan surat suara.

Dari Produk DPT yang digunakan dalam Pilkada Malaka 2024 ada kurang lebih 20 ribu pemilih siluman yang ada di DPT karena berbagai alasan seperti belum ada e-KTP , ada pemilih yang sudah meninggal , pemilih yang merantau dan pemilih yang tidak dikenal di desa.

Menyikapi persoalan tersebut
Team Pemenangan dan Team Hukum SBS-HMS tetap berupaya membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai stake holder, mulai dari Pemerintah dan penyelenggara Pilkada untuk mengeliminir berbagai persoalan yang terjadi.

Selain itu, untuk menjaga mutu pelaksanaan Pilkada Malaka 2024 Team Pemenangan dan Team Hukum SBS-HMS. menggelar pelatihan bagi para saksi agar memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam mengawal setiap proses yang terjadi di TPS pada hari pencoblosan surat suara untuk memastikan proses pencoblosan di TPS sudah sesuai ketentuan.

Juru Bicara Team Pemenangan dan Team Hukum SBS-HMS, Eduardus Klau mengatakan hal itu kepada wartawan, Minggu (27/10-2024).

Dikatakannya, memperhatikan produk DPT Pilkada Malaka 2024 masih banyak persoalan yang harus diselesaikan agar tidak membuka ruang bagi potensi kecurangan di TPS saat hari pencoblosan.

Dia mengatakan dari total 149.571 pemilih dalam DPT tersebut masih ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia serta pemilih yang tidak ada e-KTP/Suket dengan total kurang lebih 20 ribu pemilih.

” Hal ini harus bisa diselesaikan penyelenggara Pilkada ( KPU dan Bawaslu) dan pemerintah ( dukcapil) sehingga tidak membuka ruang untuk terjadi kecurangan dalam Pilkada”, ujarnya.

Dia mengatakan mengingat Produk DPT yang digunakan dalam Pilkada berpotensi menimbulkan persoalan maka Penyelenggara Pemilu ( KPU dan Bawaslu) harus membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Para Paslon agar pada hari pencoblosan di TPS ada standart mutu kerja sebagai alat kontrol yang harus ditaati bersama pada hari pencoblosan surat suara ( KPU, Bawaslu dan Saksi Paslon).

” Pertama, Pada hari H sebelum dimulainya pencoblosan Penyelenggara di TPS harus mengumumkan jumlah surat undangan ( C6) yang dikeluarkan KPPS di TPS yang bersangkutan. Pasca pencoblosan, sebelum perhitungan suara KPPS harus umumkan berapa pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya di TPS dan sebelum dilakukan perhitungan di kotak suara harus ada berita acara yang harus ditanda tangani para pihak termasuk saksi di TPS.

Kedua, Semua pemilih yang datang coblos hukumnya wajib bawa C6 dan tunjukkan KTP-e/Suket lalu mengisi daftar hadir yang disediakan di TPS ( Hukumnya wajib) sehingga bisa digunakan sebagai alat uji, supaya jumlah pemilih yang datang ke TPS gunakan hak pilih ( C6) ditambah pemilih yang gunakan KTP-e (pemilih tambahan) HARUS SAMA dengan jumlah pemilih yang ada di Daftar Hadir dan surat suara yang ada didalam kotak suara. Semua proses di point kedua ini harus ditandatangani penyelenggara dan saksi paslon. Berita acaranya harus dipegang saksi sebagai bukti.
Daftar hadir juga diperkenankan kepada saksi paslon untuk foto sebagai dukumen”, tandasnya. ( boni)