Radar Malaka, Bintan – Polres Bintan mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pukul 13.00 WIB, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinai Josie Sidabutar, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo.
Dalam interaksi dengan awak media, Davinai menyampaikan bahwa telah terjadi kasus pidana terkait narkotika. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan sebagai hasil dari penindakan hukum.
Keempat pelaku tersebut dikenali sebagai “MR, RW, DU, S” dan saat ini sedang menjalani proses hukum serta ditahan di rumah tahanan Polres Bintan.
Barang bukti berhasil diperoleh pada tanggal 13 Desember 2024, di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Davinai mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus rapat dengan plastik bening, tisu, dan lakban, dengan berat keseluruhan mencapai enam gram setelah ditimbang di PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
“Para pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Davinai.
“Kami ingin tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana di lingkup hukum Polres Bintan. Kerjasama dari masyarakat sangatlah penting bagi kami, terutama dalam memberikan informasi terkait kasus-kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan,” pungkas Davinai.
Editor: Budi Adriansyah