( Photo : Penasehat Hukum, PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum)
Kupang- Penyidik Polda NTT harus profesional untuk mengungkap kasus dugaan korupsu Rumah Bantuan Seroja bagi korban bencana Seroja senilai Rp57,525 Miliar
Apabila dugaan korupsi itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka harus segera diumumkan ke publik dan ditetapkan para tersangka.
Bila tidak memenuhi unsur maka Polda NTT harus menyampaikan ke Publik agar tidak menjadi bahan pertanyaan masyarakat karena kasus dugaan korupsi tesebut sudah ditangani kurang lebih satu tahun tetapi belum ada tanda-tanda diungkap pihak penyidik.
Penasehat Hukum, PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis ( 7/11-2024).
Dikatakannya, memperhatikan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka seharusnya Polda NTT lebih proaktif melakukan pengusutan karena kasus itu
sudah ada LP tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan.
” Kita sebagai WNI yang hidup di negara hukum berharap
Penyidik Polda NTT harus secara profesional melaksanakan tugasnya karena sudah ada laporannya sehingga penyidik punya cara untuk kumpulkan dokumen, bukti, memeriksa saksi, memeriksa keterangan ahli dan melihat fakta lapangan. Dari sana penyidik bisa menyimpulkan apakah sudah penuhi unsur atau belum. Kalau sudah penuhi unsur maka penyidik berkewajiban menjadikan perkara tersebut jadi terang dengan cara memanggil para pihak baik penyedia dan PPK untuk meminta pertanggungjawaban”, ujarnya.
” Bila Penyidik Polda NTT menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka penyidik jangan ragu-ragu tetapi harus tegas tindak lanjuti dan menetapkan menjadi tersangka karena hal itu tanggung jawab penyidik”, imbuhnya.
” Kita harus percaya kepada Polda NTTsupaya segera tuntaskan agar tidak dianggap gagal dalam menangani perkara. Kalau tidak penuhi unsur maka harus diumumkan ke publik dan jangan sembunyikan untuk masyarakat”, paparnya.
Dia mengatakan Rumah bantuan Seroja itu merupakan bantuan kemanusiaan yang banyak diterima masyarakat tetapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan harapan masyarakat sehingga harus diusut untuk menyelamatkan uang rakyat.
Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin yang juga sebagai Calon Bupati Malaka dengan nomor urut 3 dalam debat kedua antar Paslon yang digelar KPU Kabupaten Malaka mengaku dirinya sebagai Wabup sudah menjalankan fungsi pengawasan terkai rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka.
” Kasusnya sementara ditangani Polda NTT dan siapapun yang terlibat harus diusut dan diproses hukum”, ujarnya singkat.
Penyidik Polda NTT hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi dan berharap bisa ada penjelasan yang transparan tentang perkembangan penanganannya agar diketahui publik. ( boni)