Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Plt. Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Proyeksi APBD TA 2025

44
×

Plt. Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Proyeksi APBD TA 2025

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, pada Senin, 7 Oktober 2024 di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti. Fiven menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, bahwa Pedoman Penyusunan APBD sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.

Selanjutnya pada Pasal 2 Ayat 1, ruang lingkup perubahan APBD TA 2025 meliputi sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, prinsip pemungutan APBD, kebijakan penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Ahdi Muqsith menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Ahdi mengungkapkan bahwa tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan serta arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia.

Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :

•Pertama, Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp1,214 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp360,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp849,5 miliar.

•Kedua, Belanja Daerah pada APBD TA 2025 sebesar Rp1,266 triliun.

•Ketiga, pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp52,4 miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja, defisit TA 2025 sebesar Rp52,4 miliar.

Dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp52,4 miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.

Plt. Bupati Bintan mengungkapkan bahwa tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah yang mengacu pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat kabupaten bintan.

Dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD TA 2025, diharapkan dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya TA 2025.

Editor: Budi Adriansyah