Malaka – Penataan birokrasi di Kabupaten Malaka memang benar-benar beda dan amburadul. ASN yang jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dan diputuskan pengadilan negeri Atambua sebagai terpidana tidak dihukum tetapi diberi jabatan enak dalam birokrasi.
Sebaliknya, pejabat yang jelas-jelas mengembalikan uang rakyat malah duhukum dan dicopot dari jabatannya.
Kalau mau fair, pemerintah harus tegakkan aturan dan tidak diskriminatif dalam penegakan aturan bagi ASN dalam urusan birokrasi.
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Raymundus Seran Klau mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (22/8-2022).
Dikatakannya, memperhatikan pencopotan Kadis Kominfo Malaka terkait dugaan kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Plt Kades Saenama, dimana uangnya sudah dikembalikan utuh dan sudah disalurkan ke masyarakat penerima tetapi tetap dihukum dan dicopot dari jabatannya.
” Anehnya, pejabat yang jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan di pengadilan diputuskan sebagai terpidana namun tidak dicopot dari jabatannya tetapi malah diberi jabatan lain yang lebih enak sebagai Plt Kadis”
” Contoh konkrit Kabag Tatapem Setda Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran oleh putusan PN Atambua dalam kasus pidana yang dialaminya putusannya terpidana dengan hukuman percobaan tetapi oleh pemda Malaka tidak dihukum tetapi malah diberi jabatan lagi sebagai Plt Kadis Perpustakaan Malaka”
” Kita patut pertanyakan kepada Bupati Malaka sebagai pejabat Pembina Kepegawaian dan Plt BKPSDM Malaka, Yan Boko terkait dasar penempatan Rochus sebagai Plt Kadis Perpustakaan Malaka saat ini”, ujarnya.
” Ini bukan hanya kebijakan salah urus tetapi sama dengan ” the Wrong man in the nice place” ….” Orang yang salah ditempatkan pada tempat yang enak” . Bagaimana hal ini bisa dijelaskan kepada publik sesuai aturan dalam penataan birokrasi?? ”
” Kita minta kepada Komisi ASN agar memberikan atensi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang belakangan ini sangat amburadul sehingga mendapatkan rekomendasi dari KASN”
” Dalam pandangan saya, penataan birokrasi di Malaka benar-benar buruk karena dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga diperlukan pemantauan dari Komisi ASN supaya tidak menghancurkan dunia birokrasi di Kabupaten Malaka”, tandasnya.
Bupati Malaka, Simon Nahak dan Plt BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp hanya membaca pesan dan belum merespon konfirmasi wartawan.
Redaksi sangat mengharapkan klarifikasi dari Bupati Malaka dan Plt BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko terkait pemberitaan ini agar berimbang dan tidak menjadi pertanyaan publik. ( boni)