Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyelenggarakan upacara untuk menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Pemkot Tanjungpinang pada Senin, 4 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disampaikan bahwa pegawai ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas.
Menurut Andri dalam sambutannya, netralitas diartikan sebagai sikap tidak memihak terhadap pengaruh manapun dan tidak mendukung kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kepentingan negara. Pegawai ASN tetap memiliki hak pilih, tetapi hak tersebut hanya boleh dilaksanakan di tempat pemungutan suara, dan tidak diperbolehkan dilakukan melalui media sosial atau saluran komunikasi lainnya.
Selain itu, Andri menekankan kepada seluruh ASN pentingnya menjaga netralitas dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk menjalankan tugas layanan publik dengan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.
“Harapan saya adalah agar ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang dapat mematuhi netralitas dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang memihak pada Pilkada, sebagaimana diatur dalam Edaran Wali kota Tanjungpinang Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tegasnya.
Terakhir, Andri menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya ditentukan oleh integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pilkada saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas ASN guna menciptakan stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah