Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Pemprov Kepri Berikan Penghargaan untuk OPD yang Berprestasi dalam Pengawasan APIP

12
×

Pemprov Kepri Berikan Penghargaan untuk OPD yang Berprestasi dalam Pengawasan APIP

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelenggarakan rapat pemutakhiran data tentang tindak lanjut pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, enam perangkat daerah Pemprov Kepri diberikan piagam penghargaan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, sebagai pengakuan atas komitmen dan kerjasama yang mereka tunjukkan dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan status “selesai 100%”.

Keenam perangkat daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Ekonomi Pembangunan, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Adi Prihantara, dalam pidatonya, menyoroti pentingnya peran yang semakin vital dari APIP dalam mendukung terwujudnya visi dan misi kepala daerah.

Adi menegaskan bahwa kewenangan pengawasan yang diberikan sepenuhnya kepada APIP di bawah Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat signifikan dalam memastikan pencapaian semua target dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Adi juga mengungkapkan penghargaan tertinggi kepada perangkat daerah yang meraih apresiasi, sambil menekankan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir dari pelaksanaan tugas.

“Apresiasi ini penting, akan tetapi yang lebih esensial adalah hasil yang terukur dari efisiensi kinerja kita. Proses-proses yang ada harus terdeteksi dengan jelas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang terdefinisi dengan baik untuk mencegah kesalahan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Adi juga memperingatkan bahwa sejumlah catatan temuan dari masa lalu belum terselesaikan hingga saat ini, serta menegaskan urgensi menuntaskan penyelesaian tindak lanjut pengawasan sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari potensi masalah yang lebih kompleks di masa mendatang.

Rapat ini ditutup dengan harapan bahwa seluruh perangkat daerah di Pemprov Kepri akan terus bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas dan tindak lanjut pengawasan dengan optimal, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Jlu