Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimRegional

Pemkab Malaka Harus Tertip Kelola Uang Daerah!! Tidak Boleh ,” Buka Kios Dalam Toko” Pinjam di Rentenir

38
×

Pemkab Malaka Harus Tertip Kelola Uang Daerah!! Tidak Boleh ,” Buka Kios Dalam Toko” Pinjam di Rentenir

Sebarkan artikel ini

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka yang memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah diminta harus tertip dalam hal pengelolaan keuangan supaya tidak melanggar ketentuan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran pemerintah.

Para pengelola anggaran harus meghindari prinsip ” Bangun Kios dalam Toko” dalam hal pengelolaan uang daerah karena bisa terjerat korupsi bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan di Betun, ibu kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat (14/2-2025).

Dikatakannya, memperhatikan pengelolaan uang daerah oleh SKPD Pengelola Anggaran terdapat banyak persoalan karena untuk urusan kegiatan atau perjalanan harus ambil uang pinjaman dari pihak ketiga dengan bunga mencekik leher dari 10 hingga 20 persen.

” Ini namanya ‘bangun kios dalam toko ‘dan beraroma korupsi. Ini Sangat lucu, karena pemerintah sebagai pemilik uang tetapi untuk urusan dinas harus pinjam uang dar luar dengan bunga mencekik leher.. Kalau sistim seperti ini yang diterapkan maka pemerintah bisa bangkrut karena harus bayar bunga diluar ketentuan dan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.

” Pemerintah Daerah ( SKPD) tidak boleh pinjam uang bunga dari luar karena itu prinsip kerja rentenir dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah”, imbuhnya.

Dikatakannya, pinjaman daerah itu ada aturannya , sementara pinjam uang di rentenir itu tidak diatur dalam regulasi pinjaman daerah.

” Solusinya Pemda Malaka harus buat Perbup untuk siapkan dana talangan untuk melancarkan kegiatan pemerintah ( SKPD) yang membutuhkan dana karena terlambatan pencairan anggaran di Bagian Keuangan sehingga tidak membuka ruang bagi SKPD untuk melakukan pinjaman uang di rentenir dengan bunga pinjaman yang mencekik”, tandasnya. ( boni)