Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Pemkab Bintan Raih Penghargaan ‘Pasar Tertib Ukur’ dari Kementerian Perdagangan RI, Asy Syukri: Tak Disangka…

257
×

Pemkab Bintan Raih Penghargaan ‘Pasar Tertib Ukur’ dari Kementerian Perdagangan RI, Asy Syukri: Tak Disangka…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali meraih penghargaan di Tahun 2023. Kali ini, Pemkab Bintan yang dipimpin oleh Roby Kurniawan, meraih Penghargaan ‘Pasar Tertib Ukur’ dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut, diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan Asy Syukri, di Puliman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Nomor 27, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas), di acara ‘Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023’.

Syukri mengatakan, dedikasi diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi pada DKUPP Kabupaten Bintan yang telah melaksanakan rutin setiap tahun dalam memberikan sidang tera ulang untuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang pasar dan masyarakat, serta SPBU dan Pertashop di setiap kecamatan di Kabupaten Bintan.

“Ada 3 pasar yang diberikan penghargaan, yaitu Pasar Inpres Kijang, Pasar Barek Motor Kijang dan Pasar Baru Tanjung Uban,” ungkap Syukri.

Menurut Syukri, yang didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan pada DKUPP Kabupaten Bintan Setya Kurniawan, kegiatan rutin ini merupakan perintah dari Bupati Bintan Roby Kurniawan, untuk melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, agar mampu memberikan perlindungan konsumen tentang kesesuaian alat ukur terhadap barang yang dibeli oleh konsumen, terkait dengan berat, isi dan volume yang dibeli konsumen, sehingga konsumen mendapatkan barang sesuai dengan manfaat, dengan nilai atau nominal yang dibeli.

“Kepuasan konsumen merupakan prioritas, daripada tujuan tera timbangan yang ada di pasar. Tidak disangka, ternyata kegiatan yang rutin kita laporkan ke pusat ini membuahkan hasil dengan diberikannya penghargaan ini,” kata Syukri.

Sementara itu, Zulhas mengatakan, semakin banyak yang mendapatkan penghargaan, maka konsumen yang terlindungi pun semakin meningkat.

“Pasar Ber-SNI banyak, artinya kalau pasar-pasar kita sudah ber-SNI, aman konsumennya, jadi semakin banyak semakin bagus,” ujar Zulkifli dalam sambutannya di Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2023.

“Upaya penguatan perlindungan konsumen dan penguatan pasar dalam negeri bila tidak didukung dengan ekosistem yang baik, maka akan sulit untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tandas Zulhas.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2023, Kementerian Perdagangan RI, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengundang DKUPP Kabupaten Bintan dengan nomor undangan HM.05/79/PKTN/UND/10/2023.

Undangan yang bersifat penting tersebut, meminta DKUPP Kabupaten Bintan untuk menghadiri acara ‘Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen’.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, bersama ini, kami mengundang Bapak/Ibu Kepala Dinas untuk hadir dalam acara “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen” oleh Bapak Menteri Perdagangan”.

Demikian bunyi undangan tersebut, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Editor: Budi Adriansyah