( Photo : Wakil Ketua DPRD Belu, Cyprianus Temu)
Atambua- Pemerintah Kabupaten Belu diminta segera membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para pegawai di lingkup Pemkab Belu mengingat sekarang sudah hampir tutup tahun dan akhir tahun buku.
Tidak ada alasan Pemerintah menunda-nunda pembayaran TPP karena hal tersebut murni hak Pegawai untuk perbaikan penghasilannya.
TPP jangan dikait-kaitkan dengan kinerja pegawai sebab urusannya beda tidak berkaitan dengan soal kinerja.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (11/12-2023)
Dikatakannya, TPP itu hak pegawai sehingga hukumnya wajib dibayarkan untuk perbaikan penghasilan pegawai di Kabupaten Belu.
” Pemerintah harusnya segera bayar TPP itu kepada Pegawai karena sudah dialokasikan dalam APBD sehingga hukumnya wajib dibayar dan jangan gunakan indikator kinerja karena para pegawai semuanya belum diatur dengan tupoksi yang benar”, Ujarnya.
Dikatakannya, TPP itu beda dengan tunjangan kinerja karena terkait perbaikan pengasilan pegawai. Jangan gunakan kriteria indikator kinerja karena Indikatornya saja tidak jelas dan nomen klaturnya berbeda.
Kata dia, Tunjangan Kinerja itu harus dilihat dari capaian kinerja yang dilakukan pegawai sesuai dengan indikator yang jelas sedangkan TPP fokusnya untuk Perbaikan Penghasilan Pegawai.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Benedictus Halek,SH mengatakan tidak ada alasan pemerintah tunda-tunda Pembayaran TPP bagi pegawai.
Kata dia, dari nomen klatur TPP itu saja tersirat penghasilan para pegawai saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja sehingga perlu diintervensi dengan TPP guna meningkatkan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Belu.
Dikatakannya, sebagai wakil rakyat dirinya sering mendapatkan keluhan dari para pegawai terkait pembayaran TPP yang belum juga dibayarkan Pemerintah padahal sebentar lagi sudah penutupan tahun buku.
” Harusnya Pemerintah senang kalau para pegawainya sejahtera dengan pembayaran TPP itu, apalagi saat ini sudah mau memasuki masa Natal dan tahun baru”, ujarnya.
Sekda Belu, Yap Prihatin ketika dikonfirmasi media ini mengatakan sesuai Perbup, TPP dibayarkan setiap bulan. Teknis pelaksanaannya biasanya dibayarkan 2-3 bulan sekali tergantung penyelesaian administrasinya seperti absensi, jurnal harian dsb.
Dijelaskannya, TPP dibayarkan kepada semua PNS kecuali guru dan nakes yang sudah ada tunjangan tersendiri; dan PNS yang mendapatkan hukuman disiplin, dalam penyelesaian TPTGR dan temuan kerugian keuangan daerah/negara yang belum diselesaikan.
” Pantauan kami rata- rata TPP tahun ini sudah dibayarkan sampai bulan September -Oktober. Sisa Bulan November dan Desember yang sementara proses”, ujarnya. ( boni)