Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineRegional

Pemerintah Diminta Tidak  Boleh ” Selundupkan Uang ” Pada Dinas Yang Tidak Ada Payung Hukum.

124
×

Pemerintah Diminta Tidak  Boleh ” Selundupkan Uang ” Pada Dinas Yang Tidak Ada Payung Hukum.

Sebarkan artikel ini

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka diminta tidak boleh ‘ selundupkan uang’ ( baca : alokasikan anggaran- red) pada dinas-dinas yang tidak ada payung hukum.

Secara yuridis formal, kalau sudah ada Perda tentang pembentukan dinas baru maka TAPD harus aloksikan anggaran pada nomen klatur dinas baru yang sudah dibentuk.

Dalam asas hukum itu ada istilah lex posterio de rogat lex priori artinya aturan baru mengesampingkan aturan hukum lama.

Solusinya, Pemerintah harus siapkan payung hukumnya dengan Perbup, lalu siapkan personilnya baru alokasikan anggaran supaya langsung beroperasi.

Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik Taek, SH mengatakan hal itu kepada wartawan disela Rapat Banggar DPRD Kabupaten Malaka, Selasa (28/11-2023).

Dikatakannya, masalah pengalokasian anggaran pada beberapa Dinas yang sudah bubar harus dibatalkan dan langsung ditaruh di Dinas yang baru supaya tidak menimbulkan konflik hukum.

” Aturan lama tentang Dinas Ketahanan Pangan dengan munculnya dua dinas baru maka Perda tentang Dinas Ketahanan Pangan itu harus gugur demi hukum karena sudah ada perda yang baru”, ujarnya.

Dikatakannya, Pada sidang 1 bulan September 2023 DPRD dan Pemerintah telah menyepakati Pemekaran dinas dimana pada dinas Ketahanan Pangan ada bidang Perikanan dan Peternakan. Dalam proses itu, 2 bidang itu berubah status menjadi dinas definitif yakni dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Sementara Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian.

Waket 2 yang juga Calon Anggota DPRD NTT dari Partai PKB Dapil 7 NTT ( Belu, TTU, Malaka) nomor urut 2 itu meminta Pemerintah supaya lebih teliti dalam penganggaran sehingga tidak berdampak hukum bagi Pemerintah dan DPRD.

” Kalau dipaksakan itu bisa berbahaya karena bisa dikategorikan ilegal dan tidak sah. Saya kawatir ada dugaan penyelundupan anggaran melalui dinas yang sudah bubar . Ini bisa dikatakan penyelundupan anggaran. Uang yang dibahas harus muncul pada nomen klatur yang sah. Tidak boleh ada penyelundupan uang pada dinas yang tidak ada payung hukum”, bebernya.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti dalam kesempatan terpisah kepada wartawan membenarkan adanya beberapa dinas yang merger dengan dinas lain seperti Ketahanan Pangan bergabung dengan dinas Pertanian, sementara Dinas Perikanan dan Peternakan berdiri sendiri sebagai dinas definitif termasuk Dinas Perumahan Rakyat merger dengan Dinas PU”, ujarnya.

Dikatakannya, selama ini pihaknya berproses sampai Perda ditetapkan bulan Oktober, sementara itu kata Sekda, input RKPD dan KUA PPAS sudah dimulai dari bulan Mei – Juni 2023 dengan menggunakan nomen klatur yang lama pada aplikasi SIPD . Dengan demikian tidak serta merta nomen klatur itu diubah tetapi harus melalui proses. Jadi penyelundupan anggaran itu tidak benar karena harus mengikuti berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui. ( boni)