Kota Kupang, – Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga melakukan somasi (teguran hukum, red) kepada Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty karena mengungkapkan dan meributkan masalah Honorarium Komisaris Bank NTT sebesar Rp 10 juta/hari sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris PT. BPD NTT tertang/gal 14 Mei 2020, Nomor: 01.A Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Bank NTT. Somasi tertanggal 2 Agustus 2022 tersebut meminta Amos Corputty meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.
Dalam somasi bernomor: 009/ADB/SS/III/2022 tersebut dikatakan bahwa pernyataan Corputty (yang juga mantan Dirut Bank NTT, red) di berbagai media online maupun media sosial terkait penerbitan SK Dewan Komisaris PT. BPD NTT Nomor 01.A Tahun 2020 yang dilakukan secara berulang kali dan cenderung mendiskreditkan integritas dan marwah Dewan Komisaris PT. BPD NTT sebagai unsur pengurus yang merupakan representasi dari seluruh pemegang saham PT. BPD NTT mengakibatkan adanya opini publik yang buruk terhadap PT. BPD NTT.
Pemberitaan tersebut, kata Djara Bonga, dinilai dapat merugikan risiko reputasi yang mengganggu kinerja PT. BPD NTT, baik Dewan Komisaris dan Direksi yang berimplikasi terhadap nama baik lembaga. Amos Corputty diminta untuk menyalurkan hal-hal terkait pengelolaan PT. BPD NTT secara prosedural.
“Bahwa demi dan untuk menjaga nama baik dan menjaga kinerja lembaga PT. BPD NTT dan kepentingan semua pihak terutama seluruh pemangku kepentingan PT. BPD NTT, kami menegaskan kepada Sdr. Charles Amos Corputty dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah menerima somasi ini wajib meluruskan pernyataan-pernyataan saudara di media online, media sosial maupun media lainnya,” tulis Djara Bonga.
Charles Amos Corputty juga diminta untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan serupa dan pernyataan lainnya terkait kinerja PT. BPD NTT melalui media online, media sosial maupun media lainnya, selain melalui forum RUPS. Karena menurut Djara Bonga, tendensi pemberitaan dapat berimplikasi pada reputasi bank dan pengurus.
Apabila somasi tersebut dibaikan, tulisnya, pihaknya akan melakukan tindakan hukum. “Apabila Sdr. Charles Amos Corputty tidak ada niat atau itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dimksud dalam kurun waktu yang ditentukan, dan atau sengaja mengabaikan substansi somasi ini, maka kami akan melakukan tindakan hukum berikutnya,” tegas Djara Bonga.
Pemegang Saham Seri B yang juga mantan Dirut Bank NTT, Charles Amos Corputty yang berusaha dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp/WA yang dikirim Tim Media ini sejak Sabtu (20/8/22) tidak terbaca hingga berita ini ditayang.
Sementara itu, Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho yang juga dikonfirmasi pada waktu yang sama melalui pesan WA tidak direspon. Padahal pesan tersebut telah dibacanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemegang Saham Seri B yang juga mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputty membeberkan adanya SK Dewan Komisaris Nomor 01.A Tahun 2020 yang ditandatangani Komisaris Independen. Dalam SK tersebut, ditetapkan honorarium Dewan Komisaris sebagai Tim Asesor calon pejabat dan pegawai Bank NTT sebesar Rp 2 juta per/orang atau Rp 10 juta/hari.
Menurut Corputty, sebagai pemegang saham, dirinya ingin menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS di Labuan Bajo (yang diikutinya secara online, red). Namun Pemegang Saham Pengendali sengaja tidak memberikannya kesempatan untuk berbicara.
Menanggapi adanya SK Dewan Komisaris tersebut, praktisi hukum dan aktivis LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penyelewengan pajak terkait diterbitkannya SK tersebut. (tim)