Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimRegional

Pemda Malaka Tidak Berhutang di Pihak Ketiga!! Informasi Yang Berkembang Pemda Berhutang Itu Hoax dan Fitnah!!

60
×

Pemda Malaka Tidak Berhutang di Pihak Ketiga!! Informasi Yang Berkembang Pemda Berhutang Itu Hoax dan Fitnah!!

Sebarkan artikel ini

Malaka -, Pemda Malaka tidak pernah berhutang di Pihak ketiga . Apabila ada informasi yang berkembang Pemda Malaka berhutang itu berita hoax dan fitnah.

Apabila ada yang sengaja , tahu dan mau menyebarkan informasi hoax maka itu adalah Fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Pemda Malaka sedang melakukan telaahan untuk melaporkan masalah ini ke APH bila pihak – pihak lain sengaja menyebarkan informasi hoax.

Informasi yang berkembang terkait hutang pemda itu tidak benar. Itu bukan hutang Pemda Malaka melainkan itu hutang oknum sekwan karena Sekwan tidak punya kewenangan untuk pinjam uang membawa nama Pemda Malaka karena representatif Pemda Malaka adalah Bupati dan DPRD Kabupaten Malaka.
Untuk pinjam uang atas nama Pemda Malaka ada Normanya, Standarnya, Prosedurnya dan Kriterianya. Untuk itu diharapkan jangan mengaitkan Pemda Malaka dalam urusan tersebut , sebab nanti pemda akan tempuh jalur hukum karenq pencemaran nama baik Pemda Malaka.

Asisten Pemerintahan Umum Serta Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6-2025).

Dikatakannya, dalam urusan hutang piutang antara pemerintah dan pihak ketiga ada tata caranya, mekanismenya yakni harus ada persetujuan dari Bupati, DPRD dan dilaporlkan ke Gubernur dan harus disetujui Mendagri dan Mentri Keuangan.

Dijelaskannya, terkait urusan pemerintah dengan pihak ketiga tahapannya panjang dan tidak mudah untuk melakukan pinjaman di pihak ketiga.

” Kita berharap orang-orang yang selalu memojokkan Pemda Malaka berhenti sudah karena pemda Malaka masih melakukan kajian untuk upaya hukum terkait pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap Pemda Malaka karena menyebarkan berita bohong”, ujarnya.

Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada wartawan mengatakan terkait infirmasi pinjaman dan hutang pemerintah yang menyebar di media harus diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

” Dalam LHP BPK 2023 tidak ditemukan hutang Pemda dan dalam review kas kepada Bendahara Pengeluaran oleh Inspektirat tidak ditemukan adanya hutang Pemda”, ujarnya.

” Namanya hutang Pemda harus dicatat dalam neraca keuangan daerah. Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan dalam urusan utang piutang maka Pemda hanya melakukan mediasi”, paparnya.

” Apabila ada Kepala Satuan Perangkat Daerah meminjam uang kepada pihak ke3 maka itu urusan oknum yang bersangkutan tidak mewakili Pemda Malaka, bila ada laporan maka Pemda Malaka hanya membantu memediasi.
tutupnya. ( boni)