Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan banding atas Putusan PTUN Kupang di PTUN Mataram atas kekalahan gugatan 3 Desa di PTUN Kupang belum lama ini.
Pemda Malaka sudah melakukan pendaftaran banding di Mataram didampingi Pengacara Senior.
Bupati Malaka, Simon Nahak melalui Asisten 2 Setda Malaka, Agustinus Nahak mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun, Rabu ( 29/11-2023).
Agus mengatakan Proses banding terhadap putusan PTUN Kupang sudah diperintahkan Bupati Malaka dan saat ini sudah berproses didampingi pengacara Profesional.
Kabag Hukum Setda Malaka, Yohanis P Seran saat dikonfirmasi wartawan disela Rapat APBD Murni 2024 membenarkan proses banding di Mataram.
” Kita sudah banding untuk 3 desa yakni Desa Laleten dan Lorotolus termasuk Desa Umatoos sudah didaftarkan di Mataram”, ujarnya. ( boni)