Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsRegional

Pemda Malaka Pastikan Banding PTUN 3 Desa di Mataram

167
×

Pemda Malaka Pastikan Banding PTUN 3 Desa di Mataram

Sebarkan artikel ini

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan banding atas Putusan PTUN Kupang di PTUN Mataram atas kekalahan gugatan 3 Desa di PTUN Kupang belum lama ini.

Pemda Malaka sudah melakukan pendaftaran banding di Mataram didampingi Pengacara Senior.

Bupati Malaka, Simon Nahak melalui Asisten 2 Setda Malaka, Agustinus Nahak mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun, Rabu ( 29/11-2023).

Agus mengatakan Proses banding terhadap putusan PTUN Kupang sudah diperintahkan Bupati Malaka dan saat ini sudah berproses didampingi pengacara Profesional.

Kabag Hukum Setda Malaka, Yohanis P Seran saat dikonfirmasi wartawan disela Rapat APBD Murni 2024 membenarkan proses banding di Mataram.

” Kita sudah banding untuk 3 desa yakni Desa Laleten dan Lorotolus termasuk Desa Umatoos sudah didaftarkan di Mataram”, ujarnya. ( boni)