Radarmalaka.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Jokowi berharap Identitas Digital dapat digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kemen-PAN RB, Perum Peruri, dan kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan presiden.
Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta.
Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi KTP Digital), sehingga tidak perlu lagi fotocopy KTP.
Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
Artinya, tidak perlu melakukan foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan layanan secara online.
Ketiga, Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Saat ini, IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Sejak diluncurkan pada tahun 2022 hingga 10 Januari 2024, lebih dari 7,3 juta jiwa telah memiliki Identitas Digital.
Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti telah menggunakan IKD untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pembukaan rekening secara aman.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya melalui aplikasi IKD.
Ke depan, akan dilakukan pengayaan fitur untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan.
Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.
Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik.
Saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Kemendagri