Malaka – NTT — Management Pelayanan Kesehatan dalam Pemerintahan SN-KT dinilai semakin mundur dan dibawah standart.
Salah satu indikator kemunduran itu dapat dideteksi melalui banyak hutang yang ada di Dinkes Malaka dan RSUPP Betun, baik hutang untuk pelayanan Kesehatan dengan E -KTP tahun 2022 sebanyak Rp 12 Miliyard lebih, Hutang Pembayaran Jasa Dokter Ahli , Jampersal dan tenaga kesehatan lainnya.
Sementara itu, pelayanan kesehatan diberbagai Puskesmas dan RSUPP Betun kian hari kian buruk ditandai dengan faskes yang tidak terurus baik dan banyaknya keluhan pasien saat berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Malaka meminta Pemda Malaka melalui Dinas Kesehatan dan RSUPP Betun untuk berbenah diri dalam hal pelayanan termasuk menerapkan standart pelayanan pasien baik untuk pasien rawat jalan, rawat inap dan pasien rujukan supaya bisa mendapatkan pelayanan yang optimal.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Hanura, Bernadette Luruk Seran, SP mengatakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka belum lama ini.
Dikatakannya, persoalan Kesehatan tidak boleh dianggap remeh karena menjadi tanggung jawab bersama .
” Selama ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan pelayanan pasien rujukan di RSUPP Betun , tidak berubah dan terkesan semakin buruk. Kita juga minta supaya mengiptimalkan perawatan pasien di Malaka dengan mengoptimalkan jasa dokter ahli yang kita miliki. Kalau kita sering lakukan rujuk pasien ke Rumah Sakit di Atambua dan Kupang tentu harus keluarkan banyak uang padahal kita punya dokter ahli, dalam hal efesiensi harus kita lakukan dengan mengoptimalkan sumber daya serta peralatan kesehatan yang dimiliki”, ujarnya.
” Kita minta supaya beberapa permasalahan yang dibahas bersama DPRD harus jadi atensi Dinas Kesehatan dan RSUPP Betun. Kadis kesehatan bersama jajarannya harus luangkan waktu keliling setiap bulan disetiap Puskesmas untuk mendeteksi persoalan yang terjadi disana sekaligus mencarikan solusi, supaya persoalan yang dihadapi tidak berlarut-larut urusan kecil saja dibawa ke RDP, ini tidak boleh terjadi.
Tolong pahami betul soal status RSUPP Bintang 5 harus diperhatikan dan tetap diperjuangkan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan”, bebernya.
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Yanti Fanu meminta supaya Pembayaran Jampersal bagi petugas kesehatan harus segera dibayarkan kepada yang berhak menerimanya. ” Kami sering mendapatkan keluhan dari para nakes kita terkait hal itu”, ujarnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu dalam kesempatan yang sama mengatakan keterlambatan Pembayaran insentif dokter Spesialis dan jasa medik, BPJS dan E KTP sudah satu tahun lebih tetapi belum dibayarkan patut disesalkan.
” Kasihan juga Nakes yang sudah bekerja tetapi jasanya belum dibayar. Terima kasih buat Nakes yang masih setia memberi pelayanan.walaupun haknya belum terpenuhi”, ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Taek,SH dalam kesempatan yang sama menyampaikan kepada Pemerintah supaya hutang jasa e- KTP sebesar Rp 12,1 harus segera dibayar supaya hutang tidak bertumpuk-tumpuk. Pemerintah harus segera bayar tahun ini supaya tidak menumpuk termasuk Pembayaran hutang Jampersal bagi nakes harus segera dibayarkan dalam tahun ini.
Bupati Malaka melalui Asisten 3 Setda Malaka, Vinsen Babu dalam kesempatan RDP itu menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Malaka yang sudah memberikan pikiran-pikiran cerdas untuk peningkatan mutu pelayanan dibidang kesehatan, hal itu tetap menjadi atensi pemerintah melalui Dinas Teknis untuk lakukan pembenahan di lapangan.
Terkait penyelesaian hutang jasa Nakes, Vinsen Babu mengatakan akan memberikan perhatian serius untuk pembayarannya.
” Dalam pembahasan ditingkat TAPD masih ada kekurangan dana yang perlu dibahas. Kita akan koordinasikan dan laporkan ke TAPD hasil RDP ini untuk dibahas di Perubahan APBD untuk penyelesaian hutang-hutang tersebut”,ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Lina Sembiring ketika dikonfirmasi kepada wartawan mengatakan beberapa point.
Pertama, Untuk Jampersal tahun 2023 sudah tidak ada. Yang ada waktu tahun 2022, tetapi itu bukan Dinkes yang membayar,tapi mekanismenya dari pusat langsung ke rekening Puskesmas. Dinkes hanya fasilitasi untuk rekomendasi pembukaan rekening Puskesmas dengan SK Bupati. Apabila ada pelayanan persalinan tahun 2022, Puskesmas input ke aplikasi dan diverifikasi oleh BPJS Pusat, baru dananya dikirim ke rekening Puskesmas. Apabila Puskesmad tidak input pelayanannya diaplikasi, maka dianggap tidak ada pelayanan, dan dananya tidak di kirim.
Kedua, Untuk honor/gaji, insentif, dan jasa dokter puskesmas & nakes Puskesmas ,tidak ada tunggakan maupun keluhan karena Dinkes sudah bayarkan s.d April 2023.
Ketiga, Sedangkan untuk jasa dokter ahli/nakes RS saya tidak tahu apakah ada tunggakan/utang dan berapa rinciannya, soalnya itu internal di RS. Apabila mereka rutin mengklaim pelayanan di BPJS,tentunya setiap bulan juga dapat rutin dibayarkan. Mungkin untuk jelasnya silahkan dikonfirmasi ke Direktur RSUPP,, dr. Ega ( boni)