Malaka – Inspektorat Kabupaten Malaka – Provinsi NTT harus proaktif menertibkan para Kades yang suka mengangkat Aparat/Perangkat Desa yang berstatus buta huruf.
Pengangkatan Aparat/Perangkat Desa seperti itu diduga kuat karena balas jasa politik desa dan Pilkada, untuk meraup suara rakyat.
Kondisi seperti diatas harus diakhiri karena bertentangan dengan UU Desa dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat desa.
Bila ditemukan seperti itu, Inspektorat Malaka harus tegas memberikan sanksi termasuk menyetorkan kembali kerugian keuangan desa akibat kebijakan desa yang jelas-jelas melanggar aturan agar bisa memberi efek jera.
Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu kepada Wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka- Provinsi NTT, Selasa (14/1-2025).
Dikatakannya, sesuai informasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini banyak terdapat pergantian Aparat dan Perangkat Desa namun patut diwaspadai karena proses pergantian itu tidak sesuai dengan ketentuan dan UU Desa yang berlaku.
” Ada kepala desa yang merekrut warga yang buta huruf diangkat menjadi Aparat/Perangkat Desa padahal secara aturan tidak boleh. Ada juga kades yang mencopot aparat/perangkat desa yang memiliki ijasah yang layak sesuai ketentuan UU Desa digantikan dengan mereka yang buta huruf atau ijasah yang tidak layak”, ujarnya.
” Pada desa tertentu kades mengangkat warga yang buta huruf dan tidak ada ijasah menjabat sebagai pamong adat dan kepala dusun. Kalau hal ini dibiarkan maka di desa bisa rusak karena diurus oleh aparat dan perangkat desa yang buta huruf dan tidak berkelayakan. Kita minta dalam audit, Inspektorat Kabupaten Malaka bisa menelusuri kebenarannya, bila ditemukan proses pengangkatan aparat dan perangkat desa tidak sesuai ketentuan UU Desa maka harus dicatat sebagai temuan dan semua kerugian uang rakyat yang ditimbulkan akibat kebijakan yang keliru itu harus disetor kembali ke kas negara”, bebernya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media ini mengatakan dalam pengelolaan anggaran negara harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
” Di desapun sama. Dalam pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan sebagaimana yang diamanatkan UU Desa. Kita pasti lakukan audit dan meluruskan persoalan itu supaya tidak meluas di Malaka. Kita minta supaya para Kades dalam mengurus ADD/DD harus sesuai ketentuan dan aturan karena semuanya sudah diatur dalam UU Desa. Para kades tentu sudah mengetahui regulasi terkait aturan pengangkatan aparat/perangkat desa”, tutupnya. ( boni)