Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Lagi-Lagi Mantan Bupati Malinau – Kaltara, Dr. YANSEN TP, MSi Tersandung Dugaan Korupsi Rp 131 Miliyar

871
×

Lagi-Lagi Mantan Bupati Malinau – Kaltara, Dr. YANSEN TP, MSi Tersandung Dugaan Korupsi Rp 131 Miliyar

Sebarkan artikel ini

( Photo : Mantan Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi) 

Mantan Bupati Malinau – Kaltara, Dr Yansen TP, MSi Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Langap – Laban Nyarit – Long Titi Sebesar Rp 131,635 Milyar

Jakarta – Berita tentang Pelaksanaan Belanja Modal di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara semasa Kepemimpinan Bupati Malinau, Dr. YANSEN TP, MSi dan Mantan Kadis PU, Krisrian Muned, MT tidak sepi dari kasus dugaan korupsi.

Dengan kewenangan yang dimiliki Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi mengeluarkan senjata saktinya dengan Surat Keputusan Bupati Malinau yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau, Kristian Muned, Perihal Izin Prinsip Kontrak Multi Years untuk melancarkan pengerjaan Jalan dan Jembatan TA 2012, 2013 dan 2014.

Indikasi korupsi yang diduga dilakukan Bupati Malinau, Yansen TP dan Kadis PU, Kristian Moned yang bersekongkol dengan Kontraktor Pelaksana dalam Proyek Pembangunan Jalan Langap – Laban Nyarit – Long Titi di Malinau- Kaltara, dengan pagu anggaran sebesar Rp 131,635 Milyar itu yakni dalam perencanaan itu mengatakan pembangunan jalan baru tetapi faktanya Dinas PU Malinau bangun
pada jalan yang sudah ada,
tidak ada penyerahan dari PT Inhutani Unit 1 kepada Pemda Malinau untuk pembangunan proyek tersebut, proyek itu saat dikerjakan ada didalam Kawasan Hutan Produksi dan belum mendapat izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI

Dalam temuan tim di lapangan, Jalan Langap – Laban Nyarit – Long Titi /Sungai Tubu, Pemukiman Punan Yafang Long pada kurang lebih 75 KM sudah ada sebelumnya karena jalan ini sebenarnya eks Jalan Kayu Bulat yang dikerjakan dan di gunakan oleh PT. Wahana Stagen Lestari (masyarakat Langap dan sekitarnya memberi nama PT. Manado tahun 1991/1994), Mitra kerja PT. Inhutani Unit 1, Wilayah Produksi Hutan Alam Langap (Bpk.Sitorus KA. WPHA Langab) ;

Kemudian, jalan yang sudah ada itu pada tahun 2012/2013 diproyekan kembali oleh Pemkab Malinau
dengan nomenklatur sebagaimana di atas dengan nilai kontrak Rp 131,635 Milyar dengan Nomor Kontrak 600/135/02.a-MY/DPU-MAL/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012.

Dalam temuan tim, proyek jalan yang dikerjakan Pemkab Malinau merupakan Jalan Ex PT Wahana Stagen Lestari Tahun 1992 / 1994 mitra kerja PT. Inhutani Unit 1 Wilayah Produksi Hutan Alam Langap. UP GRADE ON TOP OFF ROAD. ( Hanya Dirapihkan Karena Jalan Sudah Ada)

Proyek ini dikategorikan Proyek Fiktif karena sudah ada jalan sebelumnya dan dalam Kawasan Hutan Produksi.
Faktanya, jalan yang dibangun sudah ada, kemudian diproyekan kembali menjadi proyek pembangunan jalan baru yang dibayar utuh melalui APBD Kabupaten Malinau.

Dari semua proyek yang dikerjakan Dinas PU Kabupaten Malinau TA 2012, 2013 dan 2014 ada didalam Surat Keputusan Bupati Malinau yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau, Perihal Izin Prinsip Kontrak Multi Years tanggal 11 Mei 2012, Nomor : 600 / 115 / P.Prog. V / 2012 dan Malinau 25 April 2014, Nomor : 600 / 095 / P.Prog – IV / 2014.

Kasusnya Sudah Dilaporkan Tetapi Raib ditangan KPK

Seperti diberitakan media ini, Senin (31/7-2023), salah seorang Pencari Keadilan yang berasal dari Provinsi Kaltara berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi itu di KPK yang melibatkan mantan Bupati Malinau-Provinsi Kaltara, Dr. YANSEN, MT, MSi namun tidak digubris bahkan laporannya raib ditangan KPK.

Pencari keadilan asal Provinsi Kaltara itu kepada tim media ini mengatakan kesal dengan oknum-oknum penyidik di KPK yang diduga telah menghilangkan laporannya tidak berbekas.

Dia mengatakan dirinya pernah melaporkan dugaan kasus korupsi melalui Dumas KPK yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Malinau, Dr. YANSEN TP, MSi tentang dugaan kasus korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Desa Laban Nyarit – Long Titi di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara yang jelas-jelas merugikan rakyat namun tidak diproses KPK.

Dikatakannya, Pada tanggal 17 Januari 2017 dirinya menyampaikan Laporan lewat Dumas KPK yang diterima sdr Subhan dengan kode ID Distribusi 54782. Angelia 7435 tentang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Malinau ( bukti laporan terlampir).

Dia melanjutkan, pada tanggal 3 Januari 2018 dirinya melaporkan lagi melalui Dumas KPK tentang Dugaan Korupsi Bupati Malinau/Yansen Tipa Padan yang juga diterima oleh sdr Subhan dan diberi kode ID Distribusi 102687 (bukti terlampir).

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 30 November 2020 dirinya melaporkan lagi kasus yang sama (Dugaan Korupsi Bupati Malinau Yansen Tipa Padan) lewat Dumas KPK dengan No Agenda 1343363 Angel ex 7435 ( bukti terlampir).

Kata dia, ternyata semua Laporan tersebut tidak pernah ditanggapi KPK, sehingga Pada tanggal 29 Juni 2022 pihaknya mencoba mencari informasi lewat Dumas KPK a/n Sella Wahyu tapi petugas tersebut tidak bisa memberikan penjelasan atas laporan-laporan tersebut.

” Karena tidak memperoleh jawaban yang jelas, kami menanyakan lagi kepada Lidya Theresia B (petugas Dumas KPK) pada tanggal 11 Juli 2022 namun jawabannya juga tidak tahu tentang laporan-laporan tersebut. Terakhir kami menghadap petugas Dumas KPK yang lain atas nama Isya meminta penjelasan tentang laporan-laporan yang pernah kami kirimkan kepada KPK. Ternyata setelah sdr Isya berkonsultasi dengan atasannya menyampaikan bahwa Laporan kami sudah tidak bisa terlacak lagi”, ujarnya.

Dia melanjutkan pada tanggal 7 Juli 2022 masalah diatas dilaporkan ke Dewas KPK lewat email KPK, namun sampai hari Rabu 7 September 2022 tidak pernah dijawab oleh Dewas KPK.

Hingga Berita ini diturunkan , tim media ini sudah berusaha mengkonfirmasi Mantan Bupati Malinau, Dr.Yansen TP, MSi dan Mantan Kadis PU Malinau, Kristian Muned melalui Pesan Whatsapp, Selasa (1/8-2023) pukul 8.46 WITA namun belum merespon. ( tim media/berbagai sumber/bersambung….. )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *