Malaka – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Malaka akan mengumumkan secara resmi 361 Caleg yang sudah ditetapkan pada Sabtu, 4 November 2023 besok.
Pengumuman itu direncanakan dilakukan selama 1 hari melalui media cetak, media elektronik dan laman KPU.
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023)
Dikatakannya, jumlah calon yang telah KPU Kabupaten Malaka tetapkan tersebut akan diumumkan pada 4 November 2023 atau selama satu hari di media cetak media elektronik dan laman KPU agar diketahui publik.
Dilansir dari Pos Kupang, Jumat, (3/11) Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka telah menetapkan 361 daftar calon tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka.
Stefanus Manhitu mengatakan
Penetapan daftar calon tetap ini sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Malaka menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Malaka sebanyak 361 orang dari 17 partai politik.
Dia mengatakan sesuai dengan rinciannya yaitu jumlah laki-laki 244 orang dan jumlah perempuan 117 orang sehingga total keseluruhannya sebanyak 361 orang.
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Malaka sebelum melakukan penetapan daftar calon tetap sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait potensi – potensi sengketa yang akan terjadi setelah penetapan ataupun setelah diumumkan nanti. KPU optimis bahwa terkait dengan sengketa yang akan terjadi pada pasca penetapan atau pengumuman nantinya tidak ada sengketa,” tandasnya. ( boni/pk)