Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlinePolitikRegional

KPU Malaka Minta Kawal Agar Pemilih Terdaftar Untuk Pilkada Malaka 2024 Harus Sesuai Wilayah TPSnya

488
×

KPU Malaka Minta Kawal Agar Pemilih Terdaftar Untuk Pilkada Malaka 2024 Harus Sesuai Wilayah TPSnya

Sebarkan artikel ini

 

” Pastikan Pemilih Yang Satu NKK/Suami, Istri, Anak Dalam Satu Kartu Keluarga ( KK ) Tidak Terpisah TPS dan Harus Dekat Lokasi TPS Dimana Dia Berdomisili – Ketua KPU)”

Malaka – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Malaka meminta seluruh komponen masyarakat baik itu Partai Politik, LSM, Kelompok-Kelompok Masyarakat, tim kerja Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Pers dan masyarakat luas agar terus mengawal Pantarlih yang sementara bekerja di desa-desa melakukan pencoklitan.

Pengawalan itu perlu dilakukan untuk memastikan Pemilih yang satu Nomor Kartu Keluarga( NKK)/Suami, Istri, Anak dalam satu KK tidak terpisah TPS dan harus dekat lokasi TPS dimana dia berdomisili.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPU Malaka, Yuventus Adrianus Bere menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (18/7-2024).

Yuventus mengatakan validitas data pemilih mutlak diperlukan dan domisili pemilih harus dekat dengan TPS agar bisa memudahkan pemilih berpartisipasi dalam Pilkada.

” Seluruh pemangku kepentingan dan warga harus kawal kerja Pantarlih di lapangan agar pemilih terdaftar sesuai wilayah TPSnya; harus pastikan Pemilih yang satu NKK/suami Istri dan anak dalam satu KK tidak terpisah TPS. Soal jauh dekat itu relatif sesuai luasan wilayah TPS, tapi harus dipastikan dari sekarang tidak lompat TPS dan harus
dipastikan tidak boleh terjadi lagi pemilih yang wilayah TPSnya tidak sesuai alamat domisili”, ujarnya.

” Bagi warga pemilih, pada saat proses pencoklitan di setiap rumah oleh petugas akan diberi satu lembar tanda terima Coklit dan ditempelkan satu stiker Coklit yang disertai No TPS. Masyarakat pemilih sejak di Coklit diberi ruang bertanya untuk memastikan diri sesuai wilayah TPSnya”, tambahnya.

Dikatakannya, bila ada persoalan terkait pencoklitan, data pemilih dan keberadaan TPS yang jauh dari domisili pemilih supaya segera menghubungi penyelenggara di tingkat Desa, baik PPS maupun Pengawas kelurahan/ Desa ataupun pada saat Pleno di Tingkat Desa maupun saat diumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat bisa disampaikan untuk dilakukan perbaikan. ( boni)