Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk memastikan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung aman dan damai.
Sebanyak 1.402 petugas Satlinmas di Kota Tanjungpinang dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang yang telah diberikan pelatihan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai tugas, pokok, fungsi (tupoksi)-nya.
Hasan, di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, pada Senin, Februari 2024, menyatakan bahwa Satlinmas tersebut akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang.
“Mudah-mudahan mereka dapat bertugas dengan baik karena sifatnya untuk pengamanan Pemilu,” ungkap Hasan.
Hasan mengatakan pengukuhan Satlinmas dan Linmas adalah bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang aman dan damai di Kota Tanjungpinang.
Selama menjadi bagian dari pengamanan Pemilu, media juga memegang peranan penting dalam menjaga ketenteraman dengan menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang untuk masyarakat.
“Jika ada informasi yang diragukan, harap mencari sumber yang sebenarnya atau melalui media yang jelas,” tambah Hasan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib), menyatakan bahwa Linmas memiliki tugas untuk menjaga ketertiban di TPS dan tidak boleh ikut serta dalam aktivitas penyelenggaraan Pemilu.
“Jika ada gangguan dari luar atau yang melanggar ketertiban, saat itulah mereka bekerja,” pungkas Akib.
Setiap TPS akan ditempatkan Linmas sebanyak dua orang, yang siap bekerja sejak H-3 Pemilu bersama dengan aparat keamanan lain di lapangan untuk memastikan pengamanan Pemilu yang aman dan damai.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang